Banyumas Sumpiuh patroli88investigasi.com Mengabarkan
Begini kronologis nya di tahun 2000 Desa Bogangin Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas oleh Dinas Kehutanan Dijadikan sebuah Projek sebagai Hutan Desa. maka.Dinas kehutanan dan Pemkab Banyumas memberi kan bibit pohon jati. tujuan untuk Penghijauan dan cagar budaya dan Paru-paru Kecamatan Sumpiuh.namun disini ada perjanjian khusus sebetulnya.yaitu setiap 10 tahun apa 15 tahun.wajib ditebang dengan sistem bagi hasil yaitu untuk Dinas kehutanan 10 persen disetorkan ke kas Dinas kehutanan,10 persen Kasda, 25 persen untuk penjaga atau perawat Hutan dan 5 persen untuk Sosial dan sisanya untuk Pendapatan asli desa.
Namun baru ditahun 2025 bulan februari tgl 26.Pohon jati sejumlah 671 pohon baru dilelang dan akan ditebang.tanpa Musdes dan hanya di bentuk panitia lelang oleh Pemdes Bogangin dan BPD pada tgl 26 febuari tahun 2025.Maka terjadi lelang yang diikuti oleh dua orang Pemborong yang pada akhirnya ditetapkan nya salah satu pemenang Lelang dengan nilai lelang sebesar 205 jt beserta syarat dan ketentuan yang berlaku.
Namun masyarakat menyampaikan bahwasanya walaupun sudah ada syarat dan ketentuan yang berlaku.diduga sang pemenang Lelang belum melunasi.hingga sampai tgl 5 mei 2025 hanya membayar 50 juta Dana yang masuk Kas Desa sisanya belum dibayar oleh pemenang Lelang.
Mendengar prihal itu dari masyarakat Desa Bogangin dua orang awak media Online pun mencoba datang ke pemdes tersebut dan mencoba mengkonfirmasi ke sekdes dan Bendahara tersebut karena yang ada cuma sekdes dan Bendahara.ditanya prihal lelang Bendahara pun mengakui bahwasanya san baru masuk ke kas Desa sebesar 50 jt.Ujar Bendahara dan Sekdes desa tersebut.satu lagi mereka menyampaikan urusan pelunasan urusan Pak Kades dan Panitia.
Atas hasil konfirmasi tersebut awak media mencoba Konfirmasi ke Kades Bogangin Misnad pada tgl. 5 bulan Mei tahun 2025.jawab nya Kades Misnad Desa Bogangin pada waktu itu.memang pembayaran agak telat.disebab kan pemenang Lelang sakit parah dan opnam sampai beberapa hari RSUD dan masa proses penyembuhan.namun setelah sembuh baru di Lunasi untuk pembayaran Kayu Jati sejumlah 671 pohon yang ditanam selama 25 tahun dengan harga 205 jt.
Setelah ditanyakan kenapa baru masuk ke kas Desa 50 jt beliau dan sisanya kemana. Beliau (kades)menjawab untuk nalangin proyek Desa yang lain.karena supplier jika sudah kirim barang beberapa hari kemudian minta bayaran.
Atas hasil investigasi awak media menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan oleh Oknum Pemdes, Kades dan oknum ketua Badan Pengawas Desa(BPD). Karena Lelang tersebut tidak ada Dasarnya(belum ada musdes)kedua karena seharusnya setelah pelunasan hendaklah uang tersebut dimasukkan ke Rekening Desa. Bukan malah di gunakan untuk keperluan yang lain.
Dan kegunaan uang dari hasil lelang kayu jati hutan desa tersebut.belum pernah dipaparkan ke masyarakat desa tersebut untuk apa saja nantinya.Sampai brita ini diterbitkan pihak-pihak Forkompincan dan forkompinda belum ada yang dikonfirmasi. Karena pihak Pemdes diduga tidak bernah melibatkan nya.
(Tim 88)