Polresta Cilacap Gelar Penyuluhan dan Bagikan Stiker Anti Premanisme

Patroli88investigasi
0

 Polresta Cilacap Gelar Penyuluhan dan Bagikan Stiker Anti Premanisme



Patroli88Investigasi. Com

Cilacap – Jumat (23/5/2025), dalam rangka Operasi Aman Candi 2025, Satuan Binmas Polresta Cilacap bersama Bhabinkamtibmas Polsek Binangun melaksanakan kegiatan koordinasi dan pembinaan penyuluhan (binluh) kepada Perangkat Desa Bangkal, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap. Selain pembinaan dan penyuluhan di Desa Bangkal, Kecamatan Binangun, Satbinmas Polresta Cilacap juga melakukan pembagian stiker anti premanisme kepada pengunjung dan pedagang di kawasan wisata Pantai Kemiren.

Kegiatan yang berlangsung pada pukul 11.00 WIB ini bertujuan mengajak masyarakat, khususnya para perangkat desa, untuk turut serta dalam mencegah dan menanggulangi tindakan premanisme yang meresahkan, seperti pengeroyokan, pungutan liar (pungli), pemerasan, dan bentuk kekerasan jalanan lainnya.

Dalam penyuluhan tersebut, anggota Satbinmas mengimbau agar perangkat desa aktif mengedukasi warga dan remaja di Desa Bangkal agar tidak terlibat dalam aksi premanisme. Petugas juga menghimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan atau tindak premanisme, baik melalui call center 110 maupun ke kantor polisi terdekat.

Sebagai bentuk kampanye preventif, petugas turut membagikan stiker berisi pesan-pesan “Anti Premanisme”, “Stop Kejahatan Jalanan”, “Tolak Tawuran, Gengster, dan Begal” kepada para pengunjung dan pedagang di Pantai Kemiren.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polresta Cilacap dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya, khususnya menjelang libur panjang dan meningkatnya aktivitas masyarakat di tempat wisata.

Polresta Cilacap  juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Polsek Binangun  melalui  nomor HP 0858-7706-0443 atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.


***(Humas/fast respon) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)