*Kasus Tanah Badak Agung Sudah Inkracht Dari Mahkamah Agung. Dimenangkan Nyoman Suarsana Hardika ,Kasus Pidana Tetap Berjalan*
*Dunia Hukum Di Hebohkan Adanya Kasus Sengketa Tanah Badak Agung*
I Nyoman Suarsana Hardika di dampingi kuasa hukumnya, I Gede Wiwaswan Nida,S.H kini tengah menempuh jalur hukum kepemilikan tanah dan pengrusakan , menurut keterangan kepada awak media di Kuali Restoran di jln Legian pada jum'at siang jam 11:00 WITA ( 29/05/2025).
",Menurut keterangan pak nyoman selaku ( pemilik sah tanah) yang berlokasi di Badak Agung desa Sumerta Klod Denpasar Timur, memberikan kuasa khusus kepada I Dewa Gede Wiwaswan Nida,S.H pada tanggal 21 Oktober 2024 yang telah
dinyatakan inkracht dari Mahkamah Agung, Bali pada tanggal 22 Mei 2025", jelasnya.
Dan berdasarkan keputusan Kasasi 1 dengan putusan MA RI Nomor 1314 K / Pdt /2025 tanggal 24 Maret dalam perkara perdata terkait gugatan yang diajukan
Dr.AA.Ngurah Agung Wira Bima Wikrama ,ST.,Msi,dkk sebagai pemohon kasasi dengan Wayan Setia Darmawan,S.H sebagai para tergugat sebagai termohon kasasi dan Nyoman Suarsana Hardika sebagai tergugat atau termohon kasasi .
Dalam inkracht tersebut memutuskan dengan menolak pemohon kasasi dari para pemohon kasasi
1. Dr.AA.Ngurah Agung Wira Bima Wikrama,ST.,MSi,
2. A.A.Ngurah Ketut Agung Astikaningrat ,SPI,
3 .AA.Ngurah Mayun Wiraningrat ,SE dan 4.AA.Ngurah Alit Putra,S.E dan menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara Rp.500.000, -
Berdasarkan hasil inkracht ( Yang telah mempunyai kekuatan ) tersebut jelas sudah final dan secara hukum dimenangkan oleh Nyoman Suarsana Hardika selaku pemilik sah dengan dikuatkan dengan kepemilikan sertifikat tanah di kantor ATR/ BPN Kota Denpasar dengan nomor 1565 Desa Sumerta Klod.
Meskipun secara resmi telah menjadi milik Nyoman Suarsana Hardika akan tetapi masalah tindak pidana yang dilakukan oleh oknum dengan menghalangi bahkan merusak bangunan pagar sebagai batas di tanah proses hukumnya harus tetap berjalan.
Kasus sengketa tanah tersebut berawal adanya transaksi jual beli tanah antara pembeli Nyoman Suarsana Hardika dengan seluruh 23 pengempon tanah laba yang berlokasi di jalan Badak Agung Renon Denpasar dan ada kata sepakat dari seluruh pengempon .
Seiring dengan perjalanan waktu salah satu anak dari pengempon laba tanah tersebut melakukan gugatan kepada pembeli ke Pengadilan Negeri Denpasar yang akhirnya dalam keputusan dari inkracht tetap dimenangkan oleh Nyoman Suarsana Hardika.
" Kami dari pemilik resmi memberikan apresiasi kepada Kepolisian Denpasar yang merespon dengan cepat atas kasus tanah tersebut sehingga menghasilkan keputusan inkracht ,akan tetapi kasus tindak pidana pengerusakan yang dilakukan oknum preman segera diusut tuntas" Harapnya.