SAMPANG,-(P88)-Patroli88investigasi.com.- Penambangan liar (galian C ilegal) di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, terus berlangsung tanpa hambatan. Aktivitas ilegal ini bagaikan luka terbuka di tubuh masyarakat dan lingkungan, yang dibiarkan menganga oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait, 30-Mei-2025.
Sudah berbulan-bulan laporan masuk. Sudah berkali-kali masyarakat menyuarakan keresahan. Tapi sampai detik ini, tak satu pun tindakan nyata diambil. Para pelaku bebas merusak tanah dan mengangkut hasil bumi seolah tak tersentuh hukum. Apa artinya ini? Masyarakat menilai: negara sedang absen. Hukum sedang lumpuh. Keadilan sedang dijual.
> “Kami sudah lapor ke Polda, ke ESDM, ke berbagai pihak. Tapi hasilnya nol besar! Sementara kerusakan makin parah, warga makin menderita,” ujar Ivan B. Ariesta, Ketua LKUHAP, geram.
Negara Gagal Melindungi Warganya?
Debu tebal menyesakkan napas. Jalan-jalan rusak parah. Ancaman longsor menghantui. Inilah ‘hadiah’ dari tambang ilegal yang dibiarkan terus menggali tanpa izin. Masyarakat curiga kuat ada praktik pembiaran terstruktur, atau bahkan mafia tambang yang dilindungi oknum aparat.
Bukankah jelas ini pelanggaran hukum? Lantas kenapa tak ada yang bergerak? Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Desakan Keras dari Warga: Jangan Main Mata, Segera Bertindak!
Masyarakat tidak lagi ingin mendengar alasan. Yang mereka tuntut sekarang hanyalah aksi nyata dan penegakan hukum tanpa kompromi. Mereka mendesak:
Tangkap dan adili pelaku galian C ilegal tanpa pandang bulu. Hentikan seluruh operasi tambang yang tidak berizin. Bongkar dan buka ke publik siapa saja yang bermain di balik praktik ini.
> “Kalau mereka tak bergerak, kami yang akan bergerak! Kalau hukum dibungkam, kami akan teriak lebih keras! Jangan sampai rakyat kehilangan kesabaran dan memilih jalan perlawanan terbuka!” tegas Ivan.
Ancaman Aksi Nyata: Ini Bukan Sekadar Masalah Tambang
Bagi warga Banyuates, ini bukan sekadar urusan tambang. Ini adalah pertarungan hidup dan mati demi lingkungan, keselamatan, dan hak dasar sebagai warga negara. Jika aparat dan pemerintah terus bungkam, maka gelombang perlawanan sosial tak bisa dihindari.
Negara harus memilih: berdiri bersama rakyat, atau menjadi bagian dari kejahatan lingkungan.
(Rud88)