Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Malam, Kapolres Badung Inisiasi Rakor Bersama Forkopimda Kabupaten Badung

Dewapatrolisidaknews
0




 Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Malam, Kapolres Badung Inisiasi Rakor Bersama Forkopimda Kabupaten Badung



Mangupura - Sektor hiburan malam merupakan bagian dari dinamika sosial dan pariwisata di Kabupaten Badung maka diperlukan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial dan keamanan. Sehingga sinergi antara  unsur pemerintahan, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha sangat penting agar kebijakan yang diterapkan tidak hanya tegas, tetapi juga adil dan bijaksana.


Terkait hal itu Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H, M.Tr.Opsla., menginisiasi rapat koordinasi (rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Badung yang digelar di Aula Polres Badung Jalan Kebo Iwa No. 1, Mengwitani, Mengwi, Badung, Rabu, (28/5/2025) yang membahas secara khusus pengaturan jam operasional tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Badung.


Rakor bertujuan  untuk memastikan bahwa pelaksanaan aktivitas hiburan malam di wilayah kita berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tidak mengganggu ketertiban umum, serta tetap memperhatikan aspek kesehatan, lingkungan, keamanan dan kenyamanan masyarakat guna menciptakan berkualitas pariwisata badung.


Rakor ini dihadiri langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, SH, Sekda Kab. Badung Ida Bagus Surya Suamba, S.T,M.T. Berserta jajaran, Ketua DPRD Kab.Badung I Gusti Anom Gumanti,S.H. berserta jajaran serta perwakilan dari instansi terkait lainnya. Dalam pertemuan tersebut, Kapolres AKBP M. Arif menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi untuk menciptakan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang kondusif, terutama pada malam hari.


“Kami tidak melarang aktivitas hiburan malam, tetapi perlu ada batasan waktu yang jelas agar tidak mengganggu kenyamanan warga dan ketertiban umum, disamping itu Rapat koordinasi ini memiliki makna penting dalam upaya kita bersama untuk memperkuat sinergitas antar instansi, khususnya dalam penegakan aturan terkait aktivitas hiburan malam yang telah diatur dalam surat edaran Bupati Badung Nomor: 556/786/ tanggal 27 februari 2012,” ujar Kapolres Badung dalam sambutannya.


Ditegaskan pula oleh Kapolres AKBP Arif Batubara, untuk meminimalisir kejadian kriminal yang melibatkan orang asing (WNA) perlu di filterisasi terhadap WNA yang melakukan kegiatan di tempat pariwisata di kabupaten Badung , mengidentifikasi WNA yang melakukan wisata atau yang hanya melakukan kegiatan kriminal di kabupaten Badung.


Sementara Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, SH menyambut baik inisiatif ini dan sepakat bahwa penyesuaian aturan jam operasional bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga keseimbangan antara kehidupan malam dan kenyamanan warga.


"Hiburan malam memegang peranan penting dimana salah satunya memberikan kontribusi yang paling banyak terhadap Kabupaten Badung, di satu sisi juga dapat menimbulkan kerawanan di kabupaten Badung. Dimana saat ini adanya beberapa kejadian-kejadian yang cukup mencoreng pariwisata di kabupaten Badung seperti adanya warga WNA yang berkelahi, dimana dapat berdampak buruk bagi keberlangsungan pariwisata di kabupaten Badung." Ujarnya.


Melalui forum ini diharapkan ke depan Polres Badung bersama instansi terkait (Pemda Badung) akan melakukan pengkajian terhadap peraturan yang ada apabila sudah selesai di rumuskan dan akan di sosialisasi kepada para pelaku usaha hiburan malam, tentang pemberlakukan jam oprasional semisal nya jam buka 19.00 wita dan samapai 00.00 wita, agar memudahkan melakukan monitoring, demi menjaga keamanan di sektor pariwisata khususnya yang ada di daerah hukum Polres Badung. (hms)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)