2 Oknum PNS Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan, Merupakan Residivis Narkoba.

Rudi
0






Polres Bangkalan,-(P88)-Patroli88investigasi.com.-  Peredaran narkoba terus diburu oleh Polres Bangkalan. Kali ini, Salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan, terancam kembali masuk bui untuk yang ketiga kali. 


Sebab, oknum PNS itu kembali menjual sabu setelah sebelumnya ditangkap atas kasus serupa. Kasat Narkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto, S.H. mengatakan jika pelaku yakni DW (43) warga Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan. Pelaku diketahui merupakan PNS di Bangkalan. 


"Ya betul, pelaku merupakan salah satu PNS dari Dinas Pendidikan," ungkap Iptu Kiswoyo saat ditemui oleh awak media pada Rabu malam (14/5) di Mapolres Bangkalan. 


Iptu Kiswoyo menambahkan jika DW sebelumnya merupakan mantan residivis narkoba dan pernah ditangkap dengan kasus yang serupa pada 2017 dan 2021. 





"Pelaku merupakan residivis. Pertama, pada tahun 2017, dipenjara selama 1 tahun dan yang kedua pada tahun 2021 menjalani hukuman 1 tahun penjara. Dan yang kali ini ketiga kalinya dia masuk bui karena kasus yang sama," terang Iptu Kiswoyo. 


Kasatresnarkoba Polres Bangkalan itu menjelaskan jika kasus terungkap bermula setelah polisi berhasil menangkap MF (28), warga Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan. MF diketahui merupakan anak buah DW.


"Dari situ kami berhasil amankan 6 klip sabu siap edar dengan total berat 2,42 gram sabu," tambah Iptu Kiswoyo. Dari penangkapan MF, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, barang dari MF diperoleh dari DW. Setiap satu klip sabu dijual oleh MF seharga Rp 100.000.


Menurut keterangan penyidik, dalam setiap pengambilan barang, DW akan memberikan 10 klip sabu pada MF. Nantinya, dari 10 klip itu, hasil penjualan 8 klip disetor ke DW, sedangkan 2 klip sebagai upah MF. 


"Dari tangan pelaku DW kami amankan 4 klip sabu seberat 9,34 gram sabu," jelas Kasatnarkoba. Sementara itu, menurut pengakuan DW pada polisi, sabu tersebut ia beli seharga Rp 650.000 per gram. Sabu itu lalu dipecah menjadi klip kecil dan dijual kembali melalui MF. 


"Atas perbuatannya, pelaku dituntut pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Iptu Kiswoyo di Mapolres Bangkalan. 


(Rud88)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)