Patroli88investigasi.com
Menurut salah satu warga dan tokoh pemuda dengan adanya pemasangan tiang Telkom dikawasan rumah warga sangat disayangkan pemilik perusahaan diduga selonong boy tidak berizin dari pemilik tanah atau rumah sehingga ada beberapa tiang yang di robohkan dan di suruh pindah dengan alasan untuk menjaga estetika dan keamanan lingkungan.
Sudah tidak asing lagi bahwa keberadaan tiang internet di depan rumah hampir ada di setiap kawasan permukiman. Pertanyaannya, seperti apa sih aturan pemasangan tiang internet tersebut?
Setelah di konfirmasi ke salah satu petugas Telkom pemasangan tiang internet dilakukan oleh penyedia jasa/vendor guna mempercepat dan memperluas jaringan atau jangkauan di satu daerah.
Maka tak heran pemasangan tiang internet tersebut menjamur di berbagai tempat baik di permukiman atau perkampungan.
Hanya saja, keberadaan tiang internet itu acap kali tidak berizin termasuk pada pemilik lahan yang merasa dirugikan.
Alhasil, tak jarang pemasangan tiang internet tersebut berujung konflik dengan pemilik lahan.
Padahal, sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau fiber optic (FO) juga wajib memperoleh izin.
Lantas, seperti apa aturan pemasangan tiang internet di kawasan permukiman?
Tiang internet atau tiang penyangga fiber optik adalah konstruksi tiang dari material beton yang penempatannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah.
Fungsinya sebagai sarana penunjang untuk menempatkan jaringan fiber optik yang desain atau bentuk ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.
Bukan hanya mengganggu dan membuat tidak nyaman pemilik lahan, keberadaan tiang internet tanpa izin tersebut dapat merusak estetika.
Tak jarang pemasangan tiang internet juga berdekatan dengan tiang listrik lainnya sehingga lingkungan jadi tidak tertata.
Tidak hanya itu, semrawutnya kabel FO juga jadi perhatian khusus masyarakat.
Lantas, seperti aturan pemasangan tiang internet di permukiman?
Melihat gejolak yang terjadi di Desa Ciomas pemasangan tiang internet tidak mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda kabupaten Ciamis.
Untuk itu kami berharap Dinas terkait supaya bisa memantau dan menertibkan perusahaan jasa/vendor di lapangan supaya tidak terjadi gejolak di masyarakat.
(Tim)