Diduga Pemdes Kaliwedi Menyrobot Tanah Milik Warga

0

 

Banyumas,Kebasen patroli88investigasi.com Pernyataan Saeful Anam, Kepala Desa Kaliwedi, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yang waktu itu didampingi Saebi (sekdes), tatkala dikonfirmasi di ruang kerjanya oleh Awak Media ini, beberapa waktu lalu (31/5/2024) menuai kontroversi dan kian menjadi perhatian dan di sorot publik.

Pasalnya, dalam pernyataanya, Saeful menegaskan jika Tanah Pasar merupakan Aset Desa bahkan sejak 2021, sudah terbit SPPT a/n Desa Kaliwedi.


"Tanah Pasar Desa Kaliwedi, merupakan aset Desa, yang Telah didirikan Bangunan Permanen dan sejak 2021, sudah terbit SPPT Tanah tersebut Atas Nama Desa Kaliwedi, bahkan sekarang sedang dalam proses Penyertifikatan melaluhi Program PTSL".Ucap Kades Kaliwedi.


Tak heran, jika Pernyataanya itu, memantik reaksi keras dari beberapa Tokoh Masyarakat dan saksi hidup yang mengetahui betul sejarah dan Dinamika Kehidupan masyarakat Desa Kaliwedi, untuk ikut angkat bicara menolak kebenaranya.


"Klo betul Tanah Pasar, sejak 2021 sudah terbit SPPT atas Nama Desa Kaliwedi, yang menjadi pertanyaan adalah, "atas dasar apa mutasi SPPT tersebut, "kata Nur Salim (saksi sejarah) seraya menambahkan, "lucu dan sangat terlihat mengada ada, ketika Saeful, selaku Kepala Desa berani mengajukan Mutasi Tanah Pasar a/n Desa Kaliwedi bahkan meski a/n siapapun tanpa terkecuali, karena diyakininya, dia tahu persis klo Tanah tersebut sedang dalam sengketa, "paparnya.

Sementara berkaitan pernyataanya bahwa "Tanah Pasar merupakan Aset Desa-pun disanggah keras oleh Suhari, Tokoh masyarakat dan sekaligus Mantan Kepala Desa Kaliwedi.


"Dulu di era Ridin Hadi Suwignyo, menjabat sebagai Kepala Desa, memang terjadi Tukar guling antara Tanah Tungkrang milik Desa Kaliwedi dengan Tanah milik Sanrusdi, meski tanpa didukung dengan bukti otentik".

Kemudian tanah hasil tukar guling tersebut didirikan Kantor Desa, yang seiring berjalanya waktu Kantor Desa-pun berpindah-pindah hingga sekarang menempati lokasi strategis, dan berdiri megah, sebagaimana terlihat, "katanya secara berapi-api, mengawali pernyataanya.


Lebih lanjut Suhari menegaskan, jika Tanah bekas Kantor Desa, di era Hirman HS Bin Sanrusdi menjabat sebagai Kepala Desa Kaliwedi, sehubungan Desa akan mendapat bantuan MI, namun dengan syarat MI tersebut harus berdiri di tanah yang jelas kepemilikanya (tidak "MONDOK"), sementara tanah bekas Kantor Desa tidak memungkinkan, sehingga kemudian, agar bantuan tersebut bisa diterima, Hirman membeli Tanah milik Dul Rohman, yang berlokasi di Dusun Leler, Desa Kaliwedi, RT.01 RW.05, seluas 20 ubin yang dijadikan tempat berdiri-nya MI Kaliwedi.


Tanah miliknya yang dibeli dari Dul Rohman/tempat berdirinya MI, "kata Suhari menegaskan, "kemudian oleh Hirman di lakukan Tukar Guling dengan Tanah bekas Kantor Desa yang sekarang berdiri Pasar.

Makanya, dalam SPPT Tanah, seluas 1.717 m2 tersebut Atas Nama Hirman HS Bin Sanrusdi, yang meliputi Tanah Pasar, bekas KUD dan tanah yang ditempati oleh Tri Sukma Yuniati.


Diakuinya, ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Kaliwedi, pernah melakukan beberapa kali rapat untuk membuat "Ventarisasi Tanah Aset Desa", yang menetapkan Tanah MI yang merupakan milik Hirman dimasukan dalam data ventarisasi tersebut.


"Dengan pertimbangan untuk kenyamanan, keselamatan dan keamanan, mengingat waktu itu dijalan terjadi aktifitas masyarakat dalam jual beli hasil bumi dan kebutuhan masyarakat, sehingga saya menyarankan agar Tanah Hirman yang merupakan lahan kosong dijadikan pasar tanpa mengesampingkan Tri Sukma Yuniati (anak tunggal & ahli waris Hilman) sebagai pemiliknya.


"Makanya, waktu itu, Tri Sukma selalu menerima "Kompensasi" dari bea atas restribusi dari pasar tersebut".


Baru di Era Sahud sebagai Kepala Desa Kaliwedi, dengan Jumawa, berdalih sebagai mantan preman, tanpa sepengetahuan dan seijin Tri Sukma, di atas tanah tersebut dibangun secara permanen yang diperuntukan sebagai pasar Desa hingga sekarang.


Dan itu artinya penguasaan dan "klaim" tanah tempat berdirinya Pasar sebagai Aset Desa tidak berdasar, sehingga menjadi sebuah ironis, ketika Pemdes Kaliwedi tetap mempertahankan pendirian dan prinsipnya dengan meng-klaim tanah Pasar merupakan Aset Desa, "timpalnya menambahkan.


Ditegaskanya, "klo memang Pemdes Kaliwedi, tetap bersikukuh menganggap tanah pasar merupakan Aset Desa, tolong tunjukan mana bukti dan datanya, mengingat selama ini, Pemdes Kaliwedi tidak bisa menunjukanya, seolah merupakan misteri atau memang tidak memilikinya, ---"Gampang Embok, "katanya dengan bahasa jawa kas ngapak.


Karena stedmen Kades.yang menyatakan bahwasannya tanah Pasar ber SSPT kan Pemdes Kaliwedi maka maka pihak Kuasa Hukum dan Paralegal Konfirmasi. Amrin Ma'ruf S.Sos MSi, Kepala BPKAD Kabupaten Banyumas melaluhi bagian Pelayanan yang bernama Adinda tatkala dikonfirmasi di ruang kerjanya (senin, 3/6/2024) menyatakan bahwa dalam sistem, berdasarkan "history" dan Pelayanan, sampai sekarang tanah tersebut masih tetap tercatat atas nama Hirman Bin Sanrusdi.


"Berdasarkan sistem, dalam History SPPT, Tanah dengan luas 1.717 m2, NOP : 33.02.050.005.030-0033.0, sejak 1998 s/d 2024, belum ada perubahan sedikitpun dan masih tetap tercatat a/n Hirmant HS Bin Sanrusdi selaku Wajib Pajak, "katanya seraya menambahkan, "bahkan tatkala di cek berdasarkan Pelayanan-pun, sampai sekarang masih tercatat a/n Hirman HS Bin Sanrusdi, yang artinya, selama ini tidak ada Perubahan atas permohonan dari Pihak manapun termasuk Pemdes Kaliwedi, untuk pemutasian SPPT dari sebagian Tanah tersebut, termasuk Tanah Pasar Desa Kaliwedi, yang terletak dipertigaan jalan, "tegasnya.


Lebih lanjut Adinda menambahkan, bahwa sebagai buktinya saya prin-kan "Informasi History SPPT tanah tersebut dari 1998 s/d 2024, serta copy SPPT 2024, karena SPPT aslinya sudah berada di Desa Kaliwedi.


Berdasarkan SPPT 2024 (yang ditanda tangani oleh Ir.Kristanta, MSi, selaku Kepala Badan Pendataan Daerah Kabupaten Banyumas, a.n Bupati Banyumas-red), tanah dengan luas 1.717 m2, Klas 075, yang berlokasi di Jalan Desa 1, RT.004 RW.01, Kaliwedi-Kebasen- Banyumas masih tetap tercatat a/n Hirman HS BIN SANRUSDI, RW.01 RT.004,Kapolsek Kebasen-Banyumas selaku Wajib Pajak, tanpa/belum ada perubahan sedikitpun, "pungkasnya.


Apalagi salinan Leter C Desa Kaliwedi dengan luas 1.717 m2 mesih atas nama Hirman Hs Bin Sanrusdi selaku Ahli waris (sgt,suliyo 88).

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)