Diduga Pengelolaan Keuangan Sekolah Dipusatkan di Yayasan, Gaji Guru Honorer dan Tabungan Siswa Disebut Terlambat Dicairkan

Morientes
0

KUNINGAN - PATRILI88INVESTIGASI.COM,-
Perubahan kepengurusan di Yayasan Pendidikan Amanah, Desa Gersik, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, memunculkan polemik. Sejak kepemimpinan Wisnu sebagai Ketua Yayasan, seluruh pengelolaan keuangan sekolah diduga dipusatkan di bawah kendali yayasan, mulai dari tabungan siswa hingga Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pihak sekolah disebut hanya menjalankan tugas administrasi. Sementara itu, setiap kebutuhan anggaran untuk menunjang kegiatan belajar mengajar (KBM) harus diajukan terlebih dahulu kepada yayasan dan menunggu persetujuan.

Kebijakan tersebut dinilai membatasi kewenangan sekolah dalam menjalankan proses pendidikan. Selain itu, muncul keluhan mengenai keterlambatan pencairan tabungan siswa dan pembayaran gaji guru honorer yang disebut-sebut berdampak terhadap aktivitas pendidikan.

Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI), Uci Sanusi, saat dikonfirmasi pada Rabu, 1 Juli 2026, membenarkan bahwa pengelolaan keuangan sekolah jenjang MI maupun MTs kini berada di bawah kewenangan yayasan.

"Semua pengelolaan keuangan sekolah, mulai dari tabungan siswa hingga dana BOS, sekarang dikelola oleh yayasan. Terus terang, aturan tersebut berdampak terhadap kelancaran kegiatan pendidikan karena sekolah menjadi terbatas dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar," ujar Uci.

Ia menambahkan, pihak sekolah hanya menjalankan administrasi, sedangkan seluruh kewenangan penggunaan anggaran berada di tangan yayasan.

Terkait keterlambatan pembagian tabungan siswa maupun pembayaran gaji guru honorer, Uci menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan pihak sekolah.

"Silakan tanyakan langsung kepada Ketua Yayasan. Kami tidak mengetahui pengelolaannya karena sekolah hanya mengerjakan administrasi," katanya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Pendidikan Amanah, Wisnu, belum memberikan penjelasan terkait substansi persoalan yang dipertanyakan. Saat dihubungi melalui telepon seluler dan pesan singkat, Wisnu hanya memberikan balasan singkat, "Tidak usah ditanggapi, abaikan saja."

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi telah berupaya menghubungi Ketua Yayasan Pendidikan Amanah, Wisnu, guna meminta konfirmasi dan tanggapan atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini. Namun hingga berita diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan resmi selain jawaban singkat melalui pesan, "Tidak usah ditanggapi, abaikan saja."

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Ketua Yayasan Pendidikan Amanah maupun pihak terkait apabila ingin memberikan klarifikasi, penjelasan, atau data pendukung atas pemberitaan ini. Hak jawab tersebut akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

/Dodo

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)