Serah Terima Kunci, Masalah Belum Usai? Konsumen Griya Cendana Kuningan Keluhkan Janji Fasilitas

Moris
0

KUNINGAN - PATROLI88INVESTIGASI.COM,-
Harapan menikmati hunian baru berubah menjadi tanda tanya bagi sejumlah konsumen Perumahan Griya Cendana Kuningan di Jalan Raya Pagundan. Yang di kelola Oleh PT. Patria Madani Properindo, Setelah proses akad kredit dan serah terima kunci dilakukan, sebagian penghuni mengaku masih menunggu realisasi sejumlah fasilitas yang dijanjikan saat pemasaran.

Beberapa fasilitas yang disebut dalam penawaran, seperti pemasangan kanopi gratis, meteran air, dan instalasi listrik, diklaim belum sepenuhnya terealisasi. Kondisi ini membuat sebagian konsumen belum bisa memfungsikan rumah secara optimal.

Keluhan tersebut disampaikan kepada Moris, seorang aktivis pergerakan Islam di Kuningan, yang mengaku menerima aduan dari sejumlah konsumen.

“Para konsumen mengadu karena setelah akad dan serah terima kunci, masih ada fasilitas dasar yang belum tersedia. Jika meteran air dan listrik belum terpasang, tentu rumah belum bisa digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Moris kepada wartawan. Rabu (11/2/2026). 

Menurut keterangan yang diterima Moris dari para konsumen, pihak developer menyampaikan bahwa pengerjaan fasilitas masih dalam proses antrean. Namun, tidak ada jadwal tertulis maupun estimasi penyelesaian yang jelas.

“Yang dikeluhkan bukan hanya soal keterlambatan, tetapi juga soal kepastian. Konsumen butuh kejelasan waktu, bukan sekadar diminta menunggu tanpa batas,” tambahnya.

Beberapa penghuni juga disebut kesulitan mendapatkan respons ketika mencoba menghubungi tim marketing maupun pihak manajemen.


Selain fasilitas unit, realisasi fasilitas umum (fasum) yang disebut dalam promosi juga menjadi perhatian. Hingga kini, menurut aduan yang diterima, belum ada penjelasan resmi mengenai progres maupun target penyediaannya.

Dalam regulasi perumahan, pengembang memiliki kewajiban menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai rencana tapak serta kesepakatan dengan konsumen.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur serta memenuhi kewajiban sesuai perjanjian. Konsumen juga berhak memperoleh kompensasi apabila barang atau jasa tidak sesuai dengan kesepakatan.

“Jika memang ada ketidaksesuaian antara yang dipromosikan dan yang direalisasikan, tentu ini perlu klarifikasi terbuka. Jangan sampai konsumen merasa dirugikan,” kata Moris.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa perlu ada komunikasi dua arah dan pembuktian lebih lanjut untuk memastikan duduk persoalan secara objektif.

Persoalan ini menjadi ujian bagi komitmen dan transparansi pengembang. Dalam bisnis properti, kepercayaan publik menjadi faktor utama keberlanjutan usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak developer Griya Cendana Kuningan terkait keluhan tersebut. Pihak redaksi masih berupaya meminta klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.

/Red

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)