MAJALENGKA, Patroli88Investigasi — Polemik terkait penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di SD Negeri Leuweunggede 1 Kabupaten Majalengka menjadi sorotan setelah sejumlah orang tua menyampaikan keberatan atas mekanisme pendataan dan distribusi LKS yang dinilai menimbulkan tekanan tidak langsung kepada siswa.
Persoalan ini mencuat dari percakapan dalam grup WhatsApp kelas yang membahas penggunaan LKS dalam kegiatan belajar. Dalam percakapan tersebut, muncul imbauan agar siswa tidak meminjam LKS milik teman dengan alasan dapat mengganggu proses belajar siswa lain. Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan persepsi berbeda di kalangan orang tua.
Sejumlah wali murid menilai penyampaian tersebut berpotensi menimbulkan tekanan psikologis, terutama bagi siswa yang belum memiliki LKS. Situasi semakin sensitif setelah nama salah satu siswa disebut dalam percakapan grup, yang kemudian memicu kekhawatiran adanya penyorotan terhadap siswa tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, harga LKS berkisar Rp15.000 per buku. Dalam satu semester, siswa disebut membutuhkan sekitar delapan hingga sepuluh buku, sehingga orang tua diperkirakan mengeluarkan biaya antara Rp120.000 hingga Rp150.000. Jika dihitung dalam satu tahun ajaran, jumlah tersebut dapat mencapai Rp240.000 hingga Rp300.000 per siswa.
Besaran biaya tersebut menjadi perhatian sebagian orang tua, terutama bagi keluarga dengan lebih dari satu anak yang masih menempuh pendidikan dasar.
Awak media yang melakukan penelusuran pada 2 Februari 2026 menemui salah satu orang tua siswa yang mengaku anaknya mengalami perubahan sikap setelah percakapan di grup kelas tersebut. Anak disebut merasa malu dan enggan mengikuti kegiatan belajar seperti biasa.
“Anak saya jadi tidak percaya diri setelah namanya disebut. Kalau memang tidak wajib, seharusnya tidak sampai membuat anak merasa tertekan,” ungkap orang tua tersebut.
Dalam penelusuran lebih lanjut, awak media juga melakukan konfirmasi kepada koordinator kelas (korlas) kelas 2 yang disebut terlibat dalam pendataan dan pengoordinasian LKS. Ia menjelaskan bahwa perannya hanya membantu mendata kebutuhan siswa sesuai kesepakatan di tingkat kelas.
Menurutnya, setiap kelas memiliki korlas masing-masing yang bertugas membantu koordinasi antara orang tua dan kebutuhan pembelajaran di kelas. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya bertanggung jawab di kelas yang dikoordinasikannya.
Meski demikian, adanya pendataan dan pengaturan distribusi LKS di tingkat kelas menimbulkan anggapan di kalangan orang tua bahwa LKS bersifat wajib, meskipun secara lisan disebut tidak demikian.
Dalam ketentuan yang berlaku, sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik. Kebijakan yang berpotensi menimbulkan tekanan atau kewajiban tidak tertulis dapat menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan perlindungan peserta didik serta tata kelola pendidikan.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah guna memperoleh penjelasan resmi. Namun hingga kunjungan terakhir, kepala sekolah belum dapat ditemui. Upaya konfirmasi lanjutan juga telah dilakukan, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi yang diberikan.
Apabila polemik ini belum memperoleh kejelasan, media berencana melanjutkan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka serta pihak terkait lainnya guna memastikan persoalan ditangani secara objektif dan transparan.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan pendidikan, terutama yang berkaitan dengan biaya tambahan, perlu dikomunikasikan secara terbuka dan sensitif terhadap kondisi psikologis siswa. Dunia pendidikan diharapkan tetap menjadi ruang aman bagi peserta didik tanpa tekanan sosial maupun ekonomi.
(Tim)


