Melawi, Kalbar - Diduga Kelalaian Petugas dalam penginputan data Nasabah sehingga Salah satu Nasabah BPJS Kesehatan WL merasa dirugikan keuangan direkening Bank milik-nya terautodebit secara otomatis ke Anggota Peserta BPJS Lain tanpa persetujuan dirinya, kamis (5/2/2026).
Saat diwawancarai awak media ini WL menjelaskan bahwa dirinya pada beberapa tahun yang lalu memang pernah mendaptar sebagai peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Melawi, dan itu khusus Keluarga saya. Ironisnya data Rekening yang saya lampirkan di persyaratan bisa terpakai pihak Anggota BPJS Kesehatan lainya, sehingga uang di rekeningnya Terautodebit secara otomatis dan membayar Anggota BPJS Lainnya, sementara dirinya tidak mengenali Anggota BPJS Kesehatan tersebut.
"Kejadian ini bukan yang pertama kali pertama kali terjadi tapi sudah terselesaikan di tahun 2022 dan kerugian saya pun tergantikan oleh Pihak BPJS Kesehatan bersama peserta BPJS Kesehatan yang menerima autodebit di secara otomatis dari uang rekening saya," ucap Welson
Welson menjelaskan bahwa, hal serupa terjadi lagi kedua kalinya dan baru dirinya mengetahui sejak saldo di rekeningnya selalu terasa berkurang, pada akhirnya melakukan pengecekan ke Bank kantor Cabang BNI Nanga Pinoh untuk meminta Pengecekan khusus, ternyata rekeningnya masih Terautodebit secara otomatis untuk pembayaran Angsuran Anggota BPJS Kesehatan.
Lanjut Welson, karna merasa dirugikan dan uangnya Terautodebit secara otomatis yang mengalir kepada Anggota BPJS Kesehatan sama dengan sebelumnya, dirinya pun meminta pertanggungjawaban pihak Menerjemen BPJS Kesehatan atas kerugiannya sebesar 2 juta lebih mulai terhitung sejak tahun 2022 hingga 4 Februari 2026.
"Namun ironisnya saat ditemui dan melakukan musyawarah bersama kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan di Nanga Pinoh bersama Stafnya, terkesan ingin lepas dari tanggung jawabnya untuk melakukan ganti rugi yang mana keuangan tersebut sudah mengalir dan di nikmati Anggota BPJS kesehatan lain yang saya tidak kenal sama sekali (Saudara bukan, Kerabat juga bukan)," ujar Welson dengan kesal.
Dokumentasi saat Pihak Dirugikan dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Sintang (Wilayah Melawi) Musyawarah dan Awak Media Mewancarai langsung."Saya tetap pada pendirian bahwa saya meminta pihak Menerjemen BPJS Kesehatan Nanga Pinoh bertanggungjawab atas kebocoran data dan meminta ganti rugi atas Uang di rekening saya yang sudah masuk di Menerjemen BPJS Kesehatan, dengan rincian jelas secara Autodebet. Jika dalam masa waktu 10 hari kerja sejak tertanggal hari ini dan S/D Tanggal 23 Februari 2026 tidak ada etikat baik, maka saya akan menempuh jalur Hukum, baik Hukum Adat maupun Hukum Pidana atas kebocoran data penting saya, sehingga membuat saya sangat merasa di rugikan secara Finansial," pungkas Welson.
Ditempat yang sama, Awak media ini juga langsung mewancarai pihak menerjemen Kantor Cabang BPJS Kesehatan Sintang (Wilayah Melawi), Yuli membenarkan bahwa ada Autodebet pembayaran angsuran yang masuk ke Rekening BPJS Kesehatan wilayah Melawi terhitung keseluruhannya sebesar Rp. 2.900.000,- dan menyikapi hal tersebut menajemen pun meminta waktu untuk melakukan penagihan kepada Anggota Peserta BPJS Kesehatan penerima manfaat untuk melakukan ganti ruginya.
Awak media ini juga mengkonfirmasi pihak menerjemen Bank BNI Melawi, menjelaskan bahwa terkait Autodebet Pembayaran Peserta BPJS Kesehatan Mandiri, harus Memiliki Surat persetujuan pemilik rekening tidak bisa orang lain mengunakan nya kalau bukan yang bersangkutan.
Kasus ini pun menjadi pemerhatian publik, salah satu warga masyarakat Melawi Sri menyangkan bahwa, Kejadian yang seperti itu sangat membuat kami dari peserta Anggota BPJS Kesehatan Wilayah Melawi resah dan timbul kekuatiran serta mosi tak percaya atas kebocoran kerahasian data Rekening Bank kami yang ada di Unit Pelayanan BPJS Kesehatan.
Sri Anggota Peserta BPJS Kesehatan berharap, agar pimpinan pihak menerjemen lebih berhati-hati di kemudian hari dan jangan sampai terulang kebocoran data rahasia Anggota Peserta BPJS yang ada di unit pelayanan tersebut dan wajib bertanggung jawab karna di nilai murni keteledoran pihak manerjemen/Kariawan secara administrasi.
Laporan: Welson M
Penulis: Rabi
