KUNINGAN – Polres Kuningan memberikan perhatian serius terhadap isu pemanfaatan sumber daya alam di area konservasi. Dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim AKP Abdul Azis, S.H., menggelar konferensi pers pada Kamis sore (22/01/2026) untuk menindaklanjuti dugaan pemanfaatan mata air tanpa izin resmi di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Langkah ini diambil sebagai respons cepat kepolisian dalam menjaga stabilitas ekosistem dan supremasi hukum di wilayah hukum Polres Kuningan.
Kasat Reskrim AKP Abdul Azis, S.H., menegaskan bahwa saat ini perkara tersebut telah masuk dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian tengah fokus pada pengumpulan data teknis dan verifikasi lapangan guna memastikan titik-titik koordinat pemanfaatan air. Hingga saat ini, penyidik telah melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari pihak pengelola TNGC serta manajemen PDAM Cirebon dan PDAM Kuningan guna memetakan jalur distribusi dan legalitas pemanfaatan air yang selama ini berjalan.
Secara yuridis, kawasan TNGC memiliki aturan yang sangat ketat karena statusnya sebagai kawasan konservasi nasional. Berdasarkan UU Kehutanan dan UU Sumber Daya Air, setiap pengambilan air harus memiliki izin pemanfaatan yang sah agar tidak merusak tatanan ekologi. Mengingat Gunung Ciremai berfungsi sebagai "menara air" vital bagi wilayah Kuningan, Cirebon, hingga Majalengka, pengambilan air secara ilegal dikhawatirkan akan berdampak buruk pada penurunan debit air tanah dan kerusakan ekosistem hutan yang dilindungi.
Langkah strategis selanjutnya yang akan diambil oleh Sat Reskrim adalah melakukan audit perizinan secara menyeluruh. Tim penyidik akan mencocokkan dokumen yang dimiliki oleh pengguna air dengan zonasi pemanfaatan yang telah ditetapkan oleh balai TNGC. Selain itu, kepolisian akan segera melakukan pemanggilan saksi-saksi dari perangkat desa setempat. Keterangan dari pemerintah desa dinilai sangat penting untuk memetakan titik sumber air dan mengidentifikasi pihak-pihak mana saja yang selama ini memanfaatkan sumber daya tersebut di lapangan.
Polres Kuningan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara objektif dan transparan dalam perkara ini. Penindakan tegas akan dilakukan jika hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran yang merugikan negara atau merusak lingkungan. "Kami tetap pada prinsip penegakan hukum yang objektif. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan sungkan untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku demi menjaga keseimbangan alam dan mencegah konflik sosial di masyarakat," pungkas AKP Abdul Azis di akhir konferensi pers.

