Kades Karsono patroli88investigasi.com
Banyumas — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Karsono, tidak menghadiri undangan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Setda Banyumas di Balai Desa Klapagading Kulon, Senin (19/1/2026). Ketidakhadiran tersebut dikaitkan dengan polemik panjang tata kelola pemerintahan desa yang hingga kini belum menemui titik temu.dan diduga tidak netral memihak keperangkat
Karsono menyatakan, sikapnya dilandasi persoalan mendasar yang terjadi jauh sebelum era dana desa. Ia menyoroti dugaan ketidakabsahan administrasi salah satu perangkat desa, Achmad Ashari alias Mingad, yang disebut tidak dapat menunjukkan ijazah formal saat pencalonan kepala desa pada 2013. Selain itu, Karsono mengklaim arsip desa periode 1999–2013, termasuk Buku Letter C, tidak ditemukan dan sempat dikuasai oleh perangkat desa bernama Jaril yang kini telah diberhentikan.
Menurut Karsono, persoalan juga menyangkut pengelolaan kas desa dan tanah kas desa. Ia menyebut kas desa periode Agustus–Desember 2013 tidak jelas, dengan bendahara hanya menerima Rp6 juta. Penjualan sawah kas desa sejak 2013 hingga 2019, kata dia, tidak pernah dilaporkan kepada kepala desa, dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per tahun. Praktik serupa disebut berlanjut pada 2020–2023.
Polemik semakin mengemuka pada 2024 dan 2025. Karsono menuding Ketua BPD Klapagading Kulon, Kholis Yulianto, menjual sawah kas desa tanpa perintah kepala desa dan tanpa panitia lelang yang sah. Dari penjualan tahun 2025 senilai Rp206 juta, Karsono menyebut hanya Rp153 juta yang masuk ke kas desa, sementara sisanya belum jelas. Ia juga menyinggung tukar guling tanah kas desa tahun 2002 untuk kepentingan SMA Negeri Wangon yang hingga kini disebut belum memiliki lahan pengganti.
“Dengan kondisi seperti ini, desa menjadi bundet atau stagnan. Itu sebabnya saya mempertanyakan substansi pembinaan yang dilakukan pemerintah daerah, termasuk terhadap perangkat desa yang sudah berstatus PTDH,” ujar Karsono.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Aspem Kesra Setda Banyumas menegaskan agenda pembinaan bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan desa dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pembinaan tersebut, menurut Pemkab, merupakan tindak lanjut dari dinamika pemerintahan desa yang berkembang dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk intervensi kewenangan kepala desa.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua BPD Klapagading Kulon maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pernyataan Karsono belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi untuk melengkapi pemberitaan.
(By Baldy Tim)


