Fast Respon Indonesia Center Fokus Dukung Presiden dan Bhayangkara

Trisnosabara
0

 


Jakarta. (Patroli88investigasi) 

Fast Respon Indonesia Center berkomitmen mendukung Program Presiden Republik Indonesia dan Program Kapolri 


Ketua Umum FRIC H. Dian Surahman " Perkumpulan Fast Respon Indonesia Center saat ini fokus mendukung program Presiden RI Prabowo dan Program Kapolri (27/01/2026)


Terkait hasil sidang DPR RI menentukan 8 Poin Reformasi Polri dan menetapkan Polri tetap dibawah Komando Presiden bukan dibawah kementrian manapun , siap tegas Kapolri menolak Kepolisian Republik Indonesia dibawah kementrian adalah sikap tegas.Dan FRIC mendukung penuh, Bhayangkara sari dahulunya adalah dibawah komando Presiden langsung 


Polri sebagai Bhayangkara memiliki sejarah yang panjang dan kaya. Nama "Bhayangkara" berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu "Bhayang" yang berarti "bayang-bayang" dan "kara" yang berarti "pembuat". Jadi, Bhayangkara dapat diartikan sebagai "pembuat bayang-bayang" atau "penjaga keamanan".


Sejarah Polri sebagai Bhayangkara dimulai pada abad ke-13, ketika Kerajaan Majapahit memiliki pasukan khusus yang disebut "Bhayangkara" yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pasukan ini dipimpin oleh seorang "Bhayangkara" yang bertanggung jawab langsung kepada Raja.


Pada masa kolonial Belanda, nama "Bhayangkara" digunakan untuk menyebut pasukan kepolisian yang dibentuk oleh pemerintah kolonial. Setelah Indonesia merdeka, nama "Bhayangkara" tetap digunakan sebagai nama institusi kepolisian nasional, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).


Nama "Bhayangkara" dipilih karena memiliki makna yang kuat dan filosofis, yaitu sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polri sebagai Bhayangkara memiliki motto "Rastra Sewakarna" yang berarti "mengabdikan diri untuk negara dan bangsa".


Dengan demikian, Polri sebagai Bhayangkara memiliki sejarah yang panjang dan kaya, serta memiliki makna yang kuat sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Dan untuk hasil sidang DPR RI menghasilkan 8 poin percepatan reformasi Polri, antara lain :

- *Kedudukan Polri di Bawah Presiden*: Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian

- *Dukungan terhadap Peran Presiden*: Maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri

- *Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur*: Penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025

- *Penguatan Pengawasan terhadap Polri*: Maksimalisasi pengawasan internal Polri melalui penyempurnaan peran Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)

- *Perencanaan dan Penyusunan Anggaran Polri*: Sistem perencanaan dan penyusunan anggaran Polri berbasis bottom-up telah sesuai dengan semangat reformasi Polri

- *Reformasi Kultural Polri*: Reformasi Polri perlu difokuskan pada reformasi kultural, terutama melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian

- *Pemanfaatan Teknologi*: Maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh dan kecerdasan artifisial

- *Pembentukan Regulasi*: Pembentukan regulasi terkait Polri akan dilakukan oleh DPR RI bersama Pemerintah berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya


Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menolak penempatan Polri di bawah kementerian, karena dianggap melemahkan institusi Bhayangkara, negara, dan Presiden


Intinya Fast Respon Indonesia tetap komitmen mendukung Presiden Prabowo mewujudkan Indonesia Maju Indonesia Emas , dan mendukung Polri dalam menjaga stabilitas nasional tetap dibawah Presiden " tegas Dian

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)