patroli88investigasi.com
BANYUMAS — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah Karsono, resmi memberhentikan sembilan perangkat desa secara tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 001 sampai dengan 009 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 2 Januari 2026 dan dibacakan di Aula Gedung Desa yang di saksikan Ketua RW,RT, Tokoh masyarakat, Warga masyarakat.
Dalam keputusan itu, Karsono menyatakan bahwa pemberhentian dilakukan setelah para perangkat desa dinilai melakukan tindakan aktif yang merongrong kewibawaan kepala desa, tidak taat terhadap pimpinan, serta mengabaikan peringatan lisan maupun tertulis yang telah diberikan sebelumnya.
“Yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti tidak taat dan melawan pimpinan sebagai pucuk pimpinan pemerintahan desa,” demikian salah satu pertimbangan yang tertuang dalam keputusan tersebut.
Sembilan oknum perangkat desa yang diberhentikan dengan inisial adalah:
1.A . S (Kepala Urusan Perencanaan)
2.E . S (Sekretaris Desa)
3.N . A (Kepala Seksi Pelayanan)
4.Jrl (Kepala Seksi Pemerintahan)
5.R.M.U (Kepala Urusan Keuangan)
6.RTN (Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha)
7.SDK (Kepala Dusun II)
8.E . F (Kepala Dusun III)
9.A .S (Kepala Dusun V)
Dalam konsideran keputusan disebutkan, langkah tegas ini diambil demi menjaga stabilitas pemerintahan desa dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Untuk menjalankan roda pemerintahan Desa Klapagading Kulon agar pelayanan masyarakat berjalan optimal, maka diperlukan penegakan disiplin aparat desa,” tertulis dalam naskah keputusan tersebut.
Seiring dengan pemberhentian itu, seluruh perangkat desa yang diberhentikan tidak lagi memiliki kewenangan, hak, dan kewajiban sebagai aparatur desa. Selain itu, seluruh fasilitas dan aset desa yang selama ini digunakan oleh mereka wajib dikembalikan kepada Pemerintah Desa Klapagading Kulon.
Keputusan tersebut mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2016,
serta Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16 Tahun 2008 tentang Disiplin Aparat Pemerintah Desa.
Salinan keputusan ini juga telah ditembuskan kepada Bupati Banyumas, Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Banyumas, Camat Wangon, serta Ketua BPD Klapagading Kulon.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perangkat desa yang diberhentikan terkait langkah hukum atau keberatan atas keputusan tersebut.
By Tim investigasi



