Agunan Bermasalah, Sertifikat Tanah Warga Diduga Digunakan Tanpa Izin

Moris
0


KUNINGAN - PATROLI88INVESTIGASI.COM,-
Dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah milik warga kembali mencuat di Kabupaten Kuningan. Sertifikat atas nama SB diduga digunakan sebagai agunan pinjaman di Bank BRI Unit Mandirancan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah.

Hal itu disampaikan oleh NT, selaku perwakilan SB. Ia mengungkapkan bahwa persoalan bermula dari kerja sama usaha budidaya jamur antara SB dan seorang rekan bisnis berinisial R. Dalam upaya mencari tambahan modal, sertifikat tanah milik SB diduga diserahkan kepada ibu R dengan dalih pengurusan permodalan.

Namun, menurut NT, sejak awal kliennya dijanjikan akan dipanggil dan dimintai persetujuan apabila kredit benar-benar dicairkan. Faktanya, hingga bertahun-tahun tidak pernah ada pemberitahuan maupun pemanggilan kepada pemilik sertifikat.
“Klien kami sejak awal dijanjikan akan dilibatkan jika kredit dicairkan. Faktanya, sampai bertahun-tahun tidak pernah ada pemanggilan atau persetujuan tertulis dari pemilik sertifikat,” ujar NT kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Setelah hampir tiga tahun tanpa kejelasan, SB melakukan penelusuran secara mandiri. Dari hasil penelusuran tersebut diketahui bahwa sertifikat tanah miliknya diduga telah dijadikan agunan kredit di Bank BRI Unit Mandirancan. Padahal, SB mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian kredit ataupun persetujuan agunan dalam bentuk apa pun.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan kemudian ditempuh dengan menemui seorang mantri bank berinisial A. Dalam pertemuan itu, A disebut mengaku baru mengetahui bahwa sertifikat yang dijaminkan bukan milik pihak pengaju kredit, melainkan milik SB.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya kelalaian dalam proses verifikasi agunan, khususnya terkait keabsahan kepemilikan sertifikat serta persetujuan dari pemilik sah.

NT menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyudutkan lembaga perbankan, namun berharap adanya sikap terbuka dan tanggung jawab institusional.
“Kami berharap penyelesaian dilakukan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab. Klarifikasi resmi dan evaluasi internal sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan tetap terjaga,” tegasnya.

/Red


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)