Partoli88investugasi@com.| BADUNG – Kepolisian Resor Badung menggelar press conference terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Pura Dalem Desa Adat Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Kasus tersebut dilaporkan melalui LP/B/215/XII/2025/SPKT/Polres Badung/Polda Bali, tertanggal 13 Desember 2025. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, dan baru diketahui pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WITA.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., menjelaskan, korban dalam peristiwa ini adalah Desa Adat Angantaka. Pelapor atas nama I Wayan Suryana (54), warga Desa Angantaka, menerima informasi dari saksi mengenai terjadinya pencurian di area pura. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, diketahui kamera CCTV dalam kondisi rusak dan dari rekaman terlihat pelaku naik ke atas Bale Piasan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sejumlah barang milik pura telah hilang, di antaranya uang bolong dan sarana upacara keagamaan. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp6.211.000,- (enam juta dua ratus sebelas ribu rupiah).
Dalam pengungkapan kasus ini,di bawah kepimpinan kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial M.H. (22), laki-laki, yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung barang rongsokan. Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di wilayah Badung, khususnya di Desa Adat Angantaka, serta mengaku juga pernah melakukan pencurian di wilayah Tabanan, tepatnya di daerah Beraban.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
2.230 keping uang bolong biasa
300 keping uang bolong asli
2 buah sangku perunggu
2 buah sangku biasa
1 buah sangku petirtan
1 buah sumpang emas
1 buah tapakan pelinggih dan bokoran
1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih
Pakaian, tas selempang, dan plat nomor kendaraan yang digunakan pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta meningkatkan keamanan lingkungan, khususnya di tempat-tempat ibadah dan fasilitas umum, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Rad/Degading

