Denpasar — Kejaksaan Tinggi Bali melalui Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bantuan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berupa Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Subsidi (KPRS) fasilitas Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2021–2024.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina M., S.H., S.E., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sasana Dharma Adhyaksa, Kantor Kejati Bali, pada Rabu (17/12/2025).
Adapun dua tersangka yang ditetapkan, yaitu:
KB, selaku Direktur PT Pacung Permai Lestari selaku pengembang perumahan subsidi;
IK ADP, selaku Relationship Manager pada salah satu Bank BUMN yang berperan sebagai bank penyalur kredit KPRS subsidi.
Kajati Bali menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada Februari dan Desember 2025. Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali telah melakukan rangkaian tindakan penyidikan secara komprehensif, antara lain:
Pemeriksaan terhadap 50 orang saksi;
Pemeriksaan terhadap 3 orang ahli;
Penyitaan berbagai barang bukti berupa dokumen, data elektronik, serta alat bukti lain yang relevan dengan perkara, yang telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Denpasar.
Didampingi oleh Aspidsus Kejati Bali, Satria Abdi, S.H., M.H., dan Asintel Kejati Bali, Oktario Hartawan Achmad, S.H., M.H., Kajati Bali mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari hasil penyelidikan dan penyidikan atas temuan 399 debitur KPRS subsidi FLPP yang secara faktual tidak memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat MBR sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan pedoman pelaksanaan program perumahan subsidi pemerintah.
Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka KB diduga secara aktif melakukan rekayasa dan manipulasi data serta persyaratan administrasi pengajuan kredit rumah subsidi. Modus yang dilakukan antara lain dengan:
Menggunakan KTP milik warga lain yang secara administrasi dinyatakan lolos BI Checking;
Memalsukan atau merekayasa dokumen pendukung, seperti surat keterangan kerja dan slip gaji;
Memberikan pembekalan (coaching) kepada para pemilik KTP agar dapat menjawab pertanyaan verifikasi dari pihak bank.
Setelah proses akad kredit dilaksanakan, para pemilik KTP yang identitasnya digunakan tersebut diberikan imbalan uang tunai sebesar Rp2.000.000 hingga Rp3.000.000 per orang.
Sementara itu, tersangka IK ADP, selaku Relationship Manager pada bank penyalur, diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dengan cara mempermudah dan meloloskan proses pengajuan kredit KPRS subsidi yang telah direkayasa tersebut, sehingga ratusan kredit fiktif dapat terealisasi.
Sebagai kompensasi atas perbuatannya, tersangka IK ADP diduga menerima fee sebesar Rp400.000 untuk setiap unit rumah subsidi yang berhasil diakadkan.
Kerugian Negara
Akibat perbuatan para tersangka, program strategis pemerintah dalam penyediaan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi tidak tepat sasaran, serta menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih Rp41.000.000.000 (empat puluh satu miliar rupiah).
Penerapan Pasal
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Primair);
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Subsidair);
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajati Bali menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang turut berperan dan bertanggung jawab dalam perkara ini, serta memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Red/degading

