Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah FORMI, Negara Rugi Rp465 Juta

Patroli88investigasi
0





Patroli88investigasi.com - DENPASAR | Kamis, 18 Desember 2025

Kejaksaan Negeri Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2019–2020.


Tersangka berinisial NYS, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekretariat FORMI Kota Denpasar, ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada Oktober 2025. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan oleh Tim Penyidik Kejari Denpasar.


Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta penyitaan barang bukti, penyidik menemukan adanya peran aktif tersangka NYS dalam pembuatan dokumen pertanggungjawaban fiktif atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.


Penetapan tersangka ini juga diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 2 Juli 2025 atas nama terpidana IGM, yang dalam pertimbangan majelis hakim menyatakan secara jelas adanya keterlibatan tersangka NYS dalam rangkaian tindak pidana korupsi dimaksud.


Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp465.084.807,98.


Guna kepentingan penyidikan, tersangka NYS telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan.


Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Kejaksaan Negeri Denpasar menegaskan bahwa setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.



Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi merupakan komitmen berkelanjutan Kejaksaan Negeri Denpasar dalam menjaga kepercayaan publik dan melindungi keuangan negara.




Red/degading






Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)