PATROLI 88INVESTIGASI COM
Satu Pejabat Dinas Di Kabupaten Kuningan di Duga Garong Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur .
Pejabat tersebut bernama AK Dan BG seorang pengusaha Ditetapkan Polda Jabar Sebagai Tersangka oleh Polda Jabar .
(Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan AK (56) Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan sebagai tersangka dalam kasus proyek tahun 2017.
Dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (12/11/2025) yang menghadirkan tersangka AK dan BG, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, tersangka AK yang saat itu menjabat sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kuningan, sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah membiarkan proyek yang semestinya dikerjakan PT Mulya Giri dilaksanakan oleh seorang pengusaha berinisial BG, yang bukan pemenang tender resmi.
“AK diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan proyek senilai Rp. 27 miliar lebih, dan membiarkan proyek yang semestinya dikerjakan PT Mulya Giri justru dilaksanakan oleh AG, pengusaha yang sebenarnya bukan pemenang resmi tender,” ungkap Wirdhanto.
Tak hanya membiarkan BG menggarap proyek dengan meminjam bendera PT Mulya Giri setelah membuat kesepakatan dengan MRF, direktur utama perusahaan tersebut, tetapi menurut Wirdhanto, AK juga membiarkan penggunaan tenaga ahli dan dukungan teknis yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran.
“Tindakan ini tentunya melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 93 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, termasuk merekayasa dokumen proyek. Disamping itu, AK juga diduga menerima suap sebesar Rp. 15 juta dari BG, untuk bisa melakukan pelanggaran mengerjakan proyek yang notabene bukan haknya,” ujar Wirdhanto.
Dilain pihak, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan memaparkan, pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/A/880/VIII/2020/Jabar tanggal 6 Agustus 2020. Kemudian, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan menetapkan tersangka AK dan BG. Sementara MRF, direktur utama PT Mulya Giri, telah meninggal dunia.
Dijelaskan Hendra, ditemukan kerugian negara Rp. 1,2 miliar, dimana dari total nilai kontrak proyek sebesar Rp. 27 miliar lebih, Rp. 895 juta-nya telah dikembalikan PT Mulya Giri, sedangkan sisanya sekitar Rp. 340 juta masih belum dikembalikan. Disamping itu, Polda Jabar juga telah menyita uang tunai sebesar Rp. 240 juta yang akan dikembalikan ke kas negara.
“Saat ini berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum pada Oktober silam dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelas Hendra.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda minimal Rp200 juta, serta maksimal Rp1 miliar. ( Gusbur )

