Kuningan _ Patroli88investigasi com
Pelayanan publik yang semestinya menjadi hak dasar warga negara kembali menjadi sorotan. Terlihat Banyak desa Desa di kabupaten Kuningan masuk Kerja Siang hari Selasa 21 Oktober 2025.
Terlihat kantor Jam 8 pagi sudah buka ,namun para perangkat Desa belum juga masuk tampak sepi aktivitas pelayanan.Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen perangkat desa terhadap kewajibannya sebagai pelayan masyarakat. Padahal, sesuai aturan, jam kerja kantor desa mengacu pada ketentuan jam kerja ASN, yakni hingga pukul 7 00 WIB pada hari kerja. pulang jam 3 sore .Sejumlah warga yang ditemui di halaman kantor desa mengeluhkan kejadian tersebut.
Kang A.Haries SH Paratisi Hukum dan Politik
Praktisi Hukum dan Politik angkat Bicara kang Haris SH Memang Benar ,pengawasan desa harus Ketat.komitmen KDM yang membuat Aturan masuk kerja pagi sekitar 7 dan pulang jam 3 sore.namun kenyataan di desa desa Banyak sekali kantor desa yang masuk kerja .
Perilaku kinerja terhadap pelayanan publik di kantor desa ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif bahkan potensial menjadi pelanggaran hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan berkewajiban menyediakan layanan sesuai standar, waktu, dan prosedur yang telah ditetapkan.
Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggara wajib menetapkan dan menerapkan standar pelayanan.Selain itu, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa menegaskan bahwa perangkat desa yang tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara optimal dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian.Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah selama jam kerja juga dapat dikategorikan sebagai indisipliner, yang dalam konteks ASN dan perangkat desa memiliki konsekuensi serius, tidak mendapat respons.
Kondisi ini tidak bisa terus membiarkan pelayanan publik yang seyognya menjadi acuan disiplin masuk pagi semua perangkat namun kenyataan di lapangan nihil
Diharapkan agar pihak inpektorat, kecamatan segera melakukan evaluasi mendalam dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran disiplin.Kasus sepinya kantor Desa Anggarasari pada jam kerja ini mencerminkan ironi di tengah gencarnya kampanye peningkatan kualitas pelayanan publik di kabupaten Kuningan
Saat pemerintah pusat terus mendorong reformasi birokrasi hingga ke tingkat desa, praktik seperti ini justru menunjukkan adanya ketimpangan antara kebijakan dan implementasi.Warga desa, sebagai pemilik kedaulatan tertinggi, berhak mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan. Pelayanan publik bukanlah pemberian, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi.
( Gusbur /tim )






