Biro patroli88investigasi.com Mengabarkan
Pada Kamis(16-09-2025) sekira pukul 09.45 Wib awak media mencoba mengkonfirmasi isu yang berkembang rame dan viral terkait penghuni gang sadar yang pindah ke Hotel Mukti Jaya yang beralamat di Depan Pengadilan Negeri Purwokerto Jl. Gerilya No.118, Windu sara, Karangklesem,Purwokerto Barat Hotel bintang 2, namun Sang menejer atau owner tidak ada di tempat karena sakit.
Menurut salah satu karyawan yang bekerja di hotel tersebut, membenarkan bahwasanya benar ada 20 kamar yang ditempati oleh Gadis-gadis belia yang menjual diri sebagai pemuas nafsu, cuma disini para tamu yang akan mengunakan jasa gadis-gadis pemuas nafsu harus memiliki aplikasi "MiChat", jelasnya.
Disini sudah jelas melanggar aturan perundangan yang berlaku, bunyinya penyedia tempat prostitusi dapat di kenai sangsi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 296 dan 506,dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau kurungan 1 tahun.
Kota Purwokerto yang selama ini sudah dikenal sebagai kota bisnis, namun dengan maraknya persaingan perhotelan saat ini menjadikan hal yang tabu di jadikan ikon untuk meraup keuntungan pribadi, kami dari media seakan-akan ingin bertanya, Apakah akan dibiarkan oknum pengelola hotel nakal ini atau PSK yang beroperasi saat ini ?
Yang mana membiarkan para pekerja seks komersial bermalam berbulan bulan disitu, bahkan info yang kami dapat salah satu kamar, ada yang sudah di bayar 1 bulan penuh. Disini sudah jelas keuntungan dengan bisnis esex- esex ini, sehingga pekerja sex komersial sanggup membayar hotel sampai satu bulan penuh terlebih dahulu.
Kepada pemerintah daerah kabupaten Banyumas untuk bisa turun tangan dengan maraknya pekerja sex komersial yang beroperasi di Purwokerto ini , agar menindak oknum- oknum yang bekerja sama dengan PSK yang berkedok tamu hotel dengan operasinya menggunakan aplikasi MI Chat, yang mana bisnis lendir ini berkembang baik di wilayah kota Purwokerto saat ini, satpol PP segera tertibkan dan begitu pula dengan Polres Banyumas untuk turun bersama agar tercipta nya kota Purwokerto bermartabat .
Kami awak media berharap segera tertibkan para pekerja seks komersial yang merajalela di hotel - hotel yang bekerja sama dengan pihak hotel, menjajakan tubuh moleknya, dengan diturun kan nya berita ini semoga segera bisa tertibkan sesuai perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini .
***( Sigit Purnomo/ Fast Respon Indonesia Center)