Sepeda Motor Warga Arosbaya Bangkalan di Tipu dan Digelapkan, Pelaku di Tangkap Warga Setelah di Teriaki Maling.

Rudi
0

 




Polres Bangkalan,-(P88)-Patroli88investigasi.com.- Maraknya Kasus penipuan dan penggelapan Unit kendaraan Bermotor sering terjadi, kasus penipuan terjadi di wilayah Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan. pada Sabtu malam (16/8/2025) sekira pukul 21.00 WIB di simpang tiga Jalan Raya dalam Arosbaya dekat Gang Pak Kandar, Desa Arosbaya.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/11/IX/2025/SPKT/POLSEK AROSBAYA/POLRES BANGKALAN/POLDA JATIM dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/11/IX/RES.1.11/2025, perkara ini dilaporkan oleh korban berinisial SH, warga Arosbaya.


Pelapor SH awalnya mendapat telepon dari rekannya berinisial H yang sedang berada di dalam Lapas. H meminta SH untuk mengambil sejumlah uang dari seseorang yang akan ditemuinya di simpang tiga Jalan Raya Gg Pak Kandar.


SH kemudian meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik pamannya, MS, dan berangkat bersama temannya, AM. Sesampainya di lokasi, SH bertemu dengan tersangka MI, warga Kecamatan Tragah. Ketika ditanya apakah dirinya teman H, MI menjawab “ya” dengan alasan mau mengambil Uang MI meminjam motor korban.


Namun, setelah ditunggu hingga dini hari, MI tak kunjung kembali. SH pun pulang ke rumah dengan perasaan curiga.


Beberapa minggu kemudian, tepatnya pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, SH bersama AM melihat MI di Jalan Raya Tambegan, SH langsung menghampiri dan menanyakan keberadaan motor yang dibawanya. Bukannya memberi penjelasan, MI justru melarikan diri. SH berteriak “Maliiing...!!! hingga warga ikut membantu menangkap MI.


Pelaku kemudian dibawa warga ke Polsek Arosbaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Barang Bukti dan Kerugian;

Polisi menyita barang bukti berupa:

1 lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna putih Nopol M-2116-IE,

1 lembar fotokopi BPKB dengan nomor mesin MH1JMO416NK064450.


Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.


Kapolsek Arosbaya menegaskan bahwa pelaku MI dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.


(Rud88)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)