Rehabilitasi WC SDN 1 Darmaraja Di Duga Tidak Sesuai RAB

Patroli88investigasi
0


Ciamis, patroli88investigasi.com,- Pekerjaan rehabilitasi WC yang di danai dari APBD kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2025 di SDN 1 Darmaraja, Kecamatan Lumbung, kabupaten Ciamis, disinyalir banyak kejanggalan dalam pengerjaan kontruksi bangunannya di duga tidak sesuai RAB, ketika Wartawan datang ke-lokasi pada hari Senin (08/09/2025).

Tulangan besi kolom untuk tiang juga mengunakan besi 8 padahal di dalam gambar terlihat menggunakan besi 10, dan selain itu juga menggunakan material bata bekas bangunan yang sebagian sudah berwarna hijau dan berlumut, dan jika di pakai lagi kemungkinan rentan terhadap kualitas dan bangunannya dapat cepat rusak atau tidak akan bertahan lama.

Rehabilitasi WC yang di kerjakan secara swakelola dengan nomor kontrak 027/141/SP-PPKSD/DAU/DISDIK.02/2025 dan 027/142/SPMK-PPKSD/DAU/DISDIK.02/2025/20 AGUSTUS 2025 dengan anggaran biaya senilai Rp. 47.500.000,00 dengan waktu pelaksana pekerjaan selama 60 hari dan pengerjaanya oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S).




Saat di konfirmasi kepala sekolah SDN 1 Darmaraja Sahrul dia mengatakan," Bahwa untuk pembangunan rehab WC tersebut semuanya sudah di serahkan ke konsultan yang di tunjuk oleh dinas pendidikan kabupaten Ciamis, jadi semua teknik dan pelaksanaannya sudah di kontrol," jelasnya.

Di singgung terkait dengan menggunakan besi yang tidak sesuai gambar dia mengatakan pekerjaan itu di maksimalkan karena dananya yang minim dan terbatas.

” Ya karena ini rehab jadi banyak pekerjaan yang di luar dugaan yang tidak terkontrol sebelumnya padahal banyak sekali yang rusak jadi banyak tambahan yang harus di rehabnya, dan ini juga di sesuaikan dengan anggaran yang ada,” tambahnya.

Sebelumnya, Ruang WC SDN 1 Darmaraja rusak dan sudah lama tidak terpakai akibat saluran pembuangannya tersumbat, para murid terpaksa harus buang air memakai empang warga setempat yang dekat dengan sekolah.

Ketika diminta tanggapan terkait pekerjaan di SDN 1 Darmaraja warga Kecamatan Lumbung. Anan Angdidi, Mengatakan, " Seandainya pekerjaan tidak sesuai RAB, Gambar maupun Spek jelas melanggar aturan, Apalagi dalam RAB sudah tercantum biaya pembelian Material dan lama pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan. Kalau memakai bata bekas otomatis kualitas pekerjaan diragukan dan anggaran untuk pembelian bata dan Material lainnya harus di pertanyakan, apalagi ini Swakelola, yang harus sinergi antara P2S dan pihak Sekolah ," tuturnya.

(Ayep)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)