Kota Cirebon Fast Respon– Patroli88investigasi. Com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers pada Senin (8/9/2025) sore.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung Setda yang dikerjakan secara multiyears pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp26,5 miliar.
Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan S, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti sah.
“Alat bukti yang kami miliki meliputi keterangan saksi, ahli, dokumen surat, hingga petunjuk berupa rekaman terkait proyek pembangunan Gedung Setda,” ungkap Hamdan.
Ia menambahkan, NA diduga memerintahkan tim teknis serta panitia penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani berita acara penyerahan lapangan dan serah terima pada 19 November 2018. Padahal, hingga Desember 2018 proyek tersebut belum rampung 100 persen sesuai kontrak.
“Namun, dalam dokumen berita acara dinyatakan pekerjaan sudah selesai seluruhnya,” jelas Hamdan.
Atas perbuatannya, NA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Hamdan.
Hamdan mengungkapkan, penetapan NA menambah daftar nama yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek Setda. Sebelumnya, sejumlah pihak lain juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dispora Kota Cirebon berinisial IW.
“Kejari Kota Cirebon berkomitmen menuntaskan kasus ini demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat. Keterlibatan para tersangka dilakukan bersama-sama, sehingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Hamdan.**
"Harun Sutedjo"