Purbalingga, -- (P88)patroli88investigasicom //
Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh kasus memprihatinkan. Seorang siswi SMP Negeri di Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, diduga menjadi korban tindak asusila hingga kini dilaporkan tengah hamil tiga bulan. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus serupa yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Kepala sekolah, *Fitriani*, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa ini bukan kasus pertama yang menimpa sekolahnya. “Tahun ini saja, dua siswi terpaksa kami keluarkan karena kondisi kehamilan. Satu lainnya sedang dalam pengawasan khusus karena pergaulannya sangat mengkhawatirkan. Bahkan, ada laporan mengenai dugaan transaksi uang yang berkaitan dengan relasi tidak sehat di antara siswa,” ujar Fitriani.
Fitriani menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi ini dan menekankan perlunya kolaborasi semua pihak, khususnya orang tua, dalam mengawasi anak-anak di luar jam sekolah. Ia juga menyoroti minimnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi dan risiko pergaulan bebas di kalangan remaja.
Pihak keluarga korban mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. “Kami minta pelaku segera diusut dan dihukum seadil-adilnya. Jangan sampai ada anak lain yang menjadi korban,” tegas salah satu anggota keluarga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Menanggapi kasus ini, pakar hukum *Rasmono, SH* menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan pelanggaran hukum serius. “Ini bukan hanya masalah moral, tapi pidana berat. Korban adalah anak di bawah umur, sehingga pelaku dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak,” ungkapnya.
Rasmono juga menegaskan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Ia mendorong sekolah untuk memperkuat pengawasan dan aktif memberikan edukasi seksual yang sehat dan kontekstual. “Dua kasus dalam satu sekolah adalah tanda bahaya. Ini harus menjadi bahan evaluasi total,” tegasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum refleksi serius bagi seluruh pemangku kepentingan—sekolah, orang tua, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum—untuk memperkuat sistem perlindungan anak dan mencegah kasus serupa terjadi kembali di masa depan.
*(Am,Rohadi)*