Dikuasai Satu Keluarga, Dana Desa Batursari Diduga Jadi Ladang Nepotisme Sejak 2021

0



Wonosobo, -- (P88)patrolisidaknews.com //

Masyarakat Desa Batursari, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, kembali menyoroti praktik pengelolaan Dana Desa yang dinilai tidak transparan dan sarat kepentingan pribadi. Sejak tahun 2021, sejumlah posisi strategis di lingkungan pemerintah desa diduga dikuasai oleh keluarga inti Kepala Desa (Kades) sendiri.


Informasi dari warga yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa berbagai jabatan dan pelaksanaan program desa dikendalikan oleh orang-orang dekat Kades. Susunannya sebagai berikut:


1. *E-Warung* desa dikelola oleh menantu Kades bernama *Walti*  

2. *Penyusunan SPJ Dana Desa* dikerjakan oleh *Cholil*, adik kandung istri Kades  

3. *Penanggung jawab kegiatan dan teknis TPK* adalah anak kandung Kades  




Kondisi ini bahkan menyebabkan *empat anggota BPD mengundurkan diri* karena merasa tidak sejalan dan tidak diberi ruang pengawasan yang layak:


1. Eko – mengundurkan diri sejak 2020  

2. Saefur – sejak 2021  

3. Is Gandarwati – sejak 2022  

4. Komariyah – sejak 2023  


Warga menduga adanya praktik nepotisme yang menyebabkan konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek desa maupun bantuan bantuan yang masuk ke desa Batursari. Sehingga harta kades naik drastis .


*Daftar dugaan pembelian tanah oleh Kades Batursari (2021–2025):*


1. Padang Sofyan – Dukuh Semprong – Rp30 juta  

2. Suyit – Dukuh Baturan – Rp40 juta  

3. Prihadi – Dukuh Baturan – Rp40 juta  

4. Amin – Dukuh Karangsambo, Ds. Tempursari – Rp165 juta  

5. Surodi – Dukuh Kertek – Rp80 juta  

6. Triyono – Dukuh Kertek – Rp65 juta  

7. Saperinto – Dukuh Kertek – Rp40 juta  

8. Murtadho – Dukuh Kertek – Rp30 juta  

9. Tidak diketahui nama – Ketangi, Ds. Tempursari – Rp130 juta  

10. Muhlasin – Dukuh Kertek – Rp25 juta  

11. Tidak diketahui nama – Kuncen – Rp15 juta  

12. Tempel – Dukuh Kertek – Rp65 juta  

13. Pembelian dua mobil 

14. Pembelian motor sport KX/ktm




Total nilai pembelian tersebut memunculkan pertanyaan dari warga tentang asal usul dana, mengingat posisi Kades adalah jabatan publik, bukan pengusaha besar.


Masyarakat mendesak *APH, Inspektorat, Unit Tipikor Polres Wonosobo*, serta *Kejaksaan Negeri Wonosobo* untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Batursari. Bila terbukti ada unsur nepotisme, penyalahgunaan jabatan, atau tindak pidana korupsi, maka pelaku dapat dikenai *Pasal 3 dan Pasal 18* UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.


Warga berharap agar lembaga pengawas dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam, demi terciptanya tata kelola desa yang bersih, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.

*(Redaksi)*

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)