Demo Anarkis di Surabaya, Polisi Amankan 315 Perusuh 33 di Tetapkan Tersangka.

Rudi
0






Surabaya,-(P88)-Patroli88investigasi.com. – Polrestabes Surabaya bersama Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers di Gedung Graha Bharadaksa, Jumat (5/9/2025), terkait penanganan demo anarkis yang berujung kerusuhan di beberapa titik di Kota Surabaya. Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, Direktur Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widiatmoko, Kapolrestabes Surabaya, serta Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto.


Dalam konferensi pers tersebut, disampaikan bahwa aksi unjuk rasa yang semula berlangsung damai pada 29–30 Agustus 2025 berubah menjadi ricuh akibat ulah massa perusuh. Kerusuhan tersebut menyebabkan pembakaran Gedung Negara Grahadi, penjarahan, hingga pengrusakan sejumlah fasilitas kepolisian, termasuk Polsek Tegalsari dan 29 pos lalu lintas di Surabaya.


Direktorat Reskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengamankan sembilan pelaku pembakaran Gedung Grahadi, yang terdiri dari satu tersangka dewasa berinisial AEP (20) asal Maluku dan delapan pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang mayoritas berasal dari Sidoarjo. Para pelaku diduga sebagai eksekutor pelemparan bom molotov dan batu ke arah Gedung Grahadi hingga menimbulkan kebakaran. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian, botol bir, kardus, handphone, dan kendaraan bermotor. Para tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.


Selain kasus kebakaran, Polda Jatim juga menangani dua tersangka penjarahan di Gedung Grahadi, masing-masing berinisial MRM (19) dan ML (17), warga Surabaya. Sementara itu, Polrestabes Surabaya menetapkan satu tersangka berinisial EKA yang menabrakkan motor ke arah dua anggota polisi di kawasan Taman Bungkul, serta satu tersangka asal Sampang yang melakukan penjarahan di Polsek Tegalsari.


Kapolrestabes Surabaya menyampaikan, hingga saat ini total 315 orang telah diamankan, dengan rincian 187 pelaku dewasa dan sisanya anak-anak. Dari jumlah tersebut, 33 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 27 dewasa yang telah ditahan dan enam anak yang masih diproses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi bom molotov, senjata tajam, ponsel, pakaian, serta barang hasil penjarahan.


“Para tersangka ini kami jerat dengan sejumlah pasal, mulai dari pengrusakan, pembakaran, penjarahan, hingga penggunaan senjata tajam. Kami tegaskan, mereka bukan massa aksi damai, melainkan kelompok perusuh yang sengaja menciptakan kekacauan,” tegas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto.


Lebih jauh, penyidik juga menemukan bukti bahwa para perusuh memanfaatkan grup WhatsApp untuk berkoordinasi dan mengatur titik kumpul. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan tujuh orang lainnya yang positif menggunakan narkoba, lima di antaranya dewasa dan dua masih di bawah umur.


Dengan pengungkapan ini, aparat menegaskan komitmen untuk menindak tegas para pelaku kerusuhan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Surabaya. Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga ketertiban dalam menyampaikan aspirasi.


(Rud88)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)