Surabaya,-(P88)-Patroli88investigasi.com.-Aliansi Arek Suroboyo Bergerak (ASB) mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan perizinan yang dilakukan oleh PT Gas Alam Sentosa, sebuah perusahaan yang berkantor dan memiliki gudang di Jalan Demak Timur, Surabaya. Laporan ini bermula dari kasus kecelakaan kerja yang menimpa salah satu driver perusahaan tersebut. (20/8/25).
Pengawas ASB, yang sapaan akrabnya Bang Rudi Gaol, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihak perusahaan dinilai tidak menunjukkan rasa tanggung jawab terhadap karyawannya yang mengalami kecelakaan kerja.
“Driver yang mengalami kecelakaan harus menanggung seluruh biaya pengobatan sendiri karena perusahaan tidak mendaftarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Padahal sesuai aturan pemerintah perusahaan wajib memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan kerja, Lebih parah lagi, saat korban tidak bisa bekerja, tidak ada santunan atau gaji pokok yang seharusnya menjadi haknya,”Ujar Bang Rudi.
Selain soal jaminan sosial, ASB juga menyoroti aspek keselamatan kerja. Menurut hasil investigasi di lapangan, kendaraan pengangkut milik PT Gas Alam Sentosa yang membawa bahan berbahaya diduga tidak memiliki rekomendasi maupun perizinan resmi dari Dirjen Perhubungan Darat. Driver driver perusahaan pun disebut tidak memiliki sertifikasi resmi untuk mengangkutan bahan berbahaya, sehingga rawan menimbulkan kerugian besar jika terjadi kecelakaan.
ASB juga mengungkap bahwa keberadaan gudang perusahaan tersebut tidak pernah dikomunikasikan dengan warga sekitar. Warga menilai gudang rawan terjadi ledakan karena minim fasilitas keselamatan, serta diduga tidak memiliki izin lingkungan maupun instalasi pengolahan limbah (IPAL).
“Selain itu, setiap pagi ada tiga truk milik PT Gas yang parkir di pinggir jalan, mengakibatkan kemacetan dan keresahan warga. Bahkan masyarakat sekitar bersedia ikut aksi untuk menyuarakan keluhan mereka,” tambah Bang Rudi.
Atas laporan tersebut, Polrestabes Surabaya melalui SPKT menyatakan akan menindaklanjuti dengan mendisposisikan laporan ke unit-unit terkait, mulai dari Intelkam, Reskrim, hingga bagian yang menangani perizinan dan ketenagakerjaan.
Rudi menegaskan, pihaknya lelah harus menanggung biaya kontrol rumah sakit korban kecelakaan kerja yang sudah berlangsung 12 kali tanpa adanya bantuan dari perusahaan. “Kami sudah berusaha mediasi, sudah berkirim surat, bahkan pernah diundang perusahaan. Namun hasilnya nihil. Satu rupiah pun tidak ada santunan dari PT Gas,” tegasnya.
Sementara itu, Sekjen ASB, Alrein, menambahkan bahwa laporan ke kepolisian merupakan langkah terakhir setelah beberapa kali mediasi gagal.
“Kami bukan tidak mau bermediasi, tapi sudah 4 sampai 5 kali mediasi selalu dimentahkan. Harapan kami setelah kasus ini selesai, tidak ada lagi perusahaan-perusahaan di Surabaya yang mengabaikan hak tenaga kerja. Semua pekerja harus mendapat perlindungan dan kesejahteraan yang layak,” ujarnya.
ASB mendesak Polrestabes Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya untuk menindaklanjuti laporan ini. Jika ditemukan pelanggaran izin, ASB meminta Pemkot segera menyegel gudang PT Gas Alam Sentosa demi keselamatan warga dan perlindungan tenaga kerja.
(Rud88)