Ada Apa Dengan Sekdes Tinggarjaya Tidak Koperatif Dengan Awak Media, Keterbukaan Informasi Publik Perihal Proyek Desa Perlu Dipertanyakan ?‎

Patroli88investigasi
0

Ada Apa Dengan Sekdes Tinggarjaya Tidak Koperatif Dengan Awak Media, Keterbukaan Informasi Publik Perihal Proyek Desa Perlu Dipertanyakan ?


‎Patroli88investigasi.com
‎​Cilacap, 27 Agustus 2025 – Sekretaris Desa Tinggar Jaya, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, yang berinisial (LA), kembali menjadi pusat perhatian publik. Dengan  tertutupnya  terhadap awak media mencuat setelah beberapa wartawan mengaku kesulitan mendapatkan konfirmasi terkait proyek yang di kerjakan pihak desa.

‎​Berdasarkan laporan dari tim media Patroli 88 Investigasi, pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada LA tidak mendapat tanggapan. Situasi ini diperparah dengan dugaan bahwa sejumlah jurnalis telah diblokir, sehingga menghambat upaya mereka untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan kritis tentang komitmen Pemerintah Desa dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
‎​Para wartawan menduga bahwa Sekdes (LA) 'alergi' atau tidak nyaman dengan kehadiran media, yang seharusnya berperan sebagai pilar keempat demokrasi untuk mengawasi penggunaan anggaran publik. Sikap ini berpotensi merugikan masyarakat, sebab ketiadaan informasi yang transparan dapat memicu spekulasi dan ketidakpercayaan terhadap pengelolaan proyek desa.
‎​Proyek desa, yang didanai oleh uang rakyat, seharusnya bisa diakses informasinya secara mudah. Keterbatasan akses ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sesuai regulasi ini, badan publik wajib menyediakan informasi yang relevan dan transparan, termasuk terkait penggunaan dana desa.
‎​Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Sekdes Tinggar Jaya.

‎Tim media masih terus berupaya meminta tanggapan untuk menyajikan informasi yang utuh dan berimbang. Sementara itu, informasi di lapangan menyebutkan bahwa Sekdes (LA) diduga memiliki peran sentral dalam pengelolaan proyek dan bahkan ada dugaan dana proyek dipegang langsung oleh pihak rekanan.
‎​Dibutuhkan langkah serius dari pihak desa untuk mengklarifikasi masalah ini. Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga fondasi untuk membangun kepercayaan publik.Sangat di sayangkan bahwa antara media dan pemerintah daerah maupun pemerintah Desa adalah mitra yang saling berhubungan erat ,kami media sebagai kepanjangan dari pemerintah ke masyarakat dan begitu pun sebaliknya.
‎Disini sudah jelas ,bahwa sekdes Tinggarjaya sudah melanggar undang -undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan juga seakan-akan menghalangi kinerja jurnalis dalam mendapatkan informasi atau berita, yang mana ini juga melanggar undang -undang no 40 tahun 1999 pasal 18, yang mana berbunyi " setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat  atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik , dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan dengan denda paling banyak 500 juta rupiah .
‎Kami sebagai jurnalis butuh informasi untuk mengedukasi dan menyampaikan informasi yang baik dan berimbang .

‎Melaporkan dari desa tinggar jaya kecamatan Sidareja kabupaten Cilacap Jawa Tengah

‎***(ASKEL/ Team)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)