Bangkalan,-(P88)-Patroli88investigasi.com.- Polres Bangkalan diduga membebaskan 2 orang terduga pelaku kasus narkoba dengan uang tebusan 50 juta rupiah.
Celakanya, dugaan suap tersebut sempat mencuat di media online dan menjadi pembicaraan hangat masyarakat setempat.
Kali ini Kasihumas Polres Bangkalan IPTU Risna Wijayati, S.H. mewakili Kapolres Bangkalan beberkan fakta yang terjadi.
"Ya, saya sempat membuka dan membaca soal dugaan kasus itu di media pemberitaan online. Kemudian kami langsung berkoordinasi dengan pihak Satresnarkoba segera menjelaskan fakta yang sebenarnya kepada masyarakat agar tidak terjadi simpang siur,” tuturnya.
Diketahui, kasus tersebut berawal dari penangkapan 3 orang di Desa Tenggun, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan pada Kamis (3 Juli 2025) sekira pukul 11.00 WIB
Masing-masing berinisial MR (44), S (51), dan A (51) yang semuanya warga Klampis. Ketiganya ditangkap saat berada di rumah MR untuk penyelidikan.
"Terduga S dan A dibebaskan pada Jum'at (4 Juli 2025) karena tidak terbukti menggunakan barang sabu dan hasil tes urinnya negatif, maka dua orang tersebut kami pulangkan tanpa membayar Rp50 juta yang diisukan. Itu tidak benar. Apabila terbukti, silakan laporkan langsung ke Propam Polres Bangkalan,” tegasnya.
Kasihumas Polres Bangkalan IPTU Risna usai mendapatkan informasi dari SatresKoba Polres Bangkalan bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap MR didapatkan keterangan bahwa narkoba jenis sabu tersebut sebelumnya didapatkan dengan cara membeli kepada seseorang inisial H.
"Sedangkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga S dan A didapatkan keterangan bahwa S dan A tidak ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh MR," jelasnya disampaikan pada hari ini (Rabu, 9/7/2025)
Lanjut Risna, bahwa keberadaan S di TKP adalah untuk meminta bambu kepada MR. Sedangkan A berada di TKP adalah untuk memperbaiki senter miliknya ke MR karena tersangka juga berprofesi sebagai tukang servis alat elektronik.
"Dari penangkapan tersangka MR, kami dapatkan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 5,53 gram," imbuhnya.
Kemudian Risna berpesan kepada seluruh masyarakat khususnya rekan-rekan jurnalis, apabila akan memuat pemberitaan dipersilakan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polres Bangkalan agar tidak menimbulkan berita hoaks.
“Disampaikan pula kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terbukti kebenarannya. Silahkan bisa langsung mengkonfirmasi ke Polres Bangkalan, dengan membawa bukti,” katanya.
Begitu pula dengan Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K. sejak awal menjabat selalu mengingatkan kepada seluruh anggota Polres Bangkalan untuk senantiasa menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Kepolisian.
"Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, sesuai perintah Kapolres Bangkalan silahkan laporkan kepada Sipropam Polres Bangkalan dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," tutup Kasihumas.
(Rud88)