Wonosobo, -- (P88)Patroli88investigasi.com //
*WONOSOBO* – Kepolisian Resor Wonosobo menanggapi secara serius kasus dugaan penganiayaan terhadap kelompok rentan yang sempat viral di media sosial TikTok. Kejadian tersebut diduga berlangsung di wilayah hukum Polsek Leksono pada 7 Juni 2025.
Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers pada Kamis (10/7/2025) di Mapolres Wonosobo, membenarkan bahwa laporan dugaan tindak pidana penganiayaan telah diterima dan ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Leksono.
Menurut Kapolres, proses penanganan sempat terhambat karena penasihat hukum pihak pelapor mengalami gangguan kesehatan, sehingga komunikasi antara penyidik dan pelapor menjadi tersendat. Akibatnya, klarifikasi dari penyidik tidak sampai ke pihak pelapor, hingga akhirnya muncul video viral di media sosial.
“Sebenarnya proses komunikasi sudah dibangun dengan penasihat hukum pelapor, sambil menunggu hasil visum dan pelengkapan keterangan saksi. Namun karena kondisi kesehatan penasihat hukum, ada keterlambatan informasi,” jelas Akbar.
Setelah hasil visum keluar dan keterangan saksi lengkap, Polres Wonosobo memutuskan untuk mengambil alih penanganan perkara dari Polsek Leksono dan melanjutkan proses di tingkat Satuan Reserse Kriminal guna percepatan dan efektivitas penanganan.
Dari hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa korban mengalami rasa sakit, namun tidak sampai menyebabkan penyakit atau hambatan dalam bekerja. Maka kasus dinaikkan ke tahap penyidikan sebagai dugaan tindak pidana ringan.
“Berdasarkan pemeriksaan para saksi, tidak ditemukan bukti adanya tindakan penelanjangan seperti yang disebutkan dalam video viral tersebut,” tegas Kapolres.
Polres Wonosobo menegaskan komitmennya dalam menangani kasus secara profesional, khususnya jika menyangkut kelompok rentan. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 352 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Ringan, dengan ancaman pidana maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp4.500.000.
Kapolres menutup pernyataannya dengan menjamin proses hukum berjalan transparan dan tanpa diskriminasi.
(Rohadi)