Rilis PLN UID Jabar No 039.KOM/UID JABAR/2025
Bandung, 145 Juli 2025 Patroli88investigasi.com– Komitmen PT PLN (Persero) dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) kembali ditegaskan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang berlangsung di Kantor Kejati Jabar, Bandung, pada Senin (14/07).
Penandatanganan ini menjadi bagian dari pelaksanaan serentak di seluruh Indonesia sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman antara PLN dan Kejaksaan RI yang telah disepakati sebelumnya di Jakarta.
Dalam kerja sama ini, PLN UID Jabar dan Kejati Jabar bersepakat untuk bersinergi dalam tiga bidang utama: hukum perdata dan tata usaha negara (DATUN), intelijen, dan pemulihan aset, sebagai upaya bersama dalam memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi PLN di wilayah Jawa Barat.
“Kami menyadari bahwa tantangan dalam menjalankan tugas PLN saat ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyangkut aspek hukum dan tata kelola yang makin kompleks. Oleh karena itu, dukungan dari Kejaksaan sebagai mitra strategis sangat kami butuhkan untuk memastikan setiap kebijakan dan kegiatan PLN dapat berjalan dalam koridor hukum dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Tonny Bellamy, General Manager PLN UID Jawa Barat.
Menurut Tonny, kerja sama ini juga menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi dengan Kejaksaan, demi memastikan keberlanjutan program strategis nasional ketenagalistrikan, perlindungan aset negara, dan penyelesaian persoalan hukum perdata secara preventif dan tepat.
“Dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang lebih erat bersama Kejati Jabar, setiap potensi permasalahan hukum dapat diidentifikasi dan ditangani sejak dini. Hal ini tentu akan sangat berdampak pada kelancaran pelayanan kelistrikan kepada pelanggan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap PLN,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi strategis ini sebagai bentuk sinergi yang positif antara institusi penegak hukum dan BUMN strategis.
“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai institusi penegak hukum, dengan PT PLN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara strategis di bidang energi listrik. Tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk mewujudkan perlindungan hukum dan pendampingan hukum dalam upaya mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan kegiatan PT PLN (Persero), khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN),” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa perjanjian ini menjadi momentum penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam mendukung proyek strategis ketenagalistrikan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran manajemen PLN, antara lain General Manager PLN UIP JBT, GM PLN UIT JBT, GM Pusharlis, perwakilan dari PLN P2B Jamali, serta para pejabat utama dari Kejati Jabar seperti Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Asisten Intelijen (Asintel), dan Asisten Pemulihan Aset.
Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen PLN dalam membangun proses bisnis yang profesional, akuntabel, dan taat hukum, serta memperkuat kepercayaan publik dalam mendukung transisi energi dan pelayanan kelistrikan yang andal di wilayah Jawa Barat.
(Ayep)