*Polsek Majenang Ungkap Kasus Kekerasan Secara Bersama-sama, Dua Pelaku Berhasil Diamankan*
Patroli88Investigasi. Com
CILACAP, 27 Juni 2025 — Unit Reskrim Polsek Majenang kembali menunjukkan kesigapan dan keberhasilannya dalam mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang terkait dengan kejadian tersebut.
Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H., menyampaikan bahwa peristiwa kekerasan itu terjadi pada Jumat dini hari, 30 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di dua lokasi, yakni di depan Gereja Santa Teresia Majenang, Desa Jenang, dan di Jalan Raya Pahonjean, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap.
Korban dalam peristiwa ini adalah DF (21), warga Desa Jenang, Majenang, yang mengalami luka di bagian kepala. Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Majenang. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Majenang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua orang pelaku.
Kedua tersangka yang diamankan adalah MR (18), warga Kabupaten Banyumas, dan Muhammad MS (18), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Keduanya berhasil ditangkap pada 26 Juni 2025 di wilayah Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban, pakaian yang digunakan oleh para pelaku, serta kendaraan yang diduga digunakan saat melakukan aksi kekerasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif dari aksi kekerasan ini diduga berawal dari perselisihan antara kelompok korban dengan kelompok pelaku. "Tersangka merusak sepeda motor milik korban dan melakukan penganiayaan karena korban dianggap sebagai lawan dari kelompok mereka," ungkap Ipda Galih.
Selain memeriksa korban dan sejumlah saksi, pihak kepolisian juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti serta penahanan kedua tersangka. Saat ini, penyidik masih melakukan pencarian senjata tajam jenis celurit yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut dan dibuang di wilayah Kecamatan Cipari.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, serta dapat dikenakan denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka kelancaran proses hukum, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan berkomitmen melengkapi seluruh berkas perkara.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan, terutama yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
"Tindakan kekerasan seperti ini sangat meresahkan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Cilacap, termasuk di wilayah Polsek Majenang," tegasnya.
Polresta Cilacap juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu untuk segera melapor apabila membutuhkan layanan kepolisian atau hendak mengajukan pengaduan. Warga dapat memanfaatkan Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.
Layanan Call Center 110 ini aktif selama 24 jam setiap hari, siap melayani berbagai pengaduan, laporan, maupun kebutuhan bantuan hukum masyarakat.
***(Humas/fast respon)