Tiga Pengedar Dibekuk,Polres Wonosobo Amankan Paket Sabu

0



Wonosobo + (P88)Patroli88investigasi.com // 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Wonosobo. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025, Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H., mengungkap kronologi penangkapan tiga tersangka yang terlibat sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu dan inex.


“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah Wonosobo,” ujar AKBP Kasim. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap tersangka pertama, RD (26), di rumah kontrakannya di daerah Kab. Wonosobo. Dari tangan RD, polisi menyita 100 paket sabu dengan total berat bruto 140,1 gram, serta paket inex dengan berat bruto 1,8 gram. Petugas juga menemukan peralatan pendukung, mulai dari timbangan digital, pipet kaca, hingga alat hisap sabu/bong, serta satu unit telepon genggam dan sepeda motor.       




Menurut keterangan tersangka, transaksi sabu tersebut dilakukan oleh RD melalui aplikasi percakapan bernama Zangi. Setelah mendapatkan alamat pengiriman sabu, RD mengajak tersangka lain, F (30), untuk mengambil sabu tersebut. Setelah barang diterima, RD bersama dengan F memecah sabu menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan.


Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Wonosobo. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambahnya.


Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Wonosobo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Am,Rohadi)








Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)