Satreskrim Polres Kuningan Ringkus Maling Spesialis Alfamart

Samuhkng
0


Kuningan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil meringkus pelaku pencurian yang dikenal sebagai spesialis pembobol minimarket modern. Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa ini diketahui telah beraksi di sejumlah kota di Jawa Barat. Polisi menyebut modus operandi yang digunakan cukup rapi dan terencana.


“Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi terkait pencurian di Alfamart wilayah Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan,” ujar Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Nova Bhayangkara, S.T.K., S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2025).


Pelaku berinisial HS (33), warga Desa Situdam, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa: satu bungkus rokok merek Marlboro, 16 buah masker berbagai merek, satu socket ext. cord sambungan kabel empat lubang sepanjang 1,5 meter, satu gembok merek Merak Security Lock ukuran 40 mm, satu pasang kaus kaki merek School Sock, satu botol minyak rambut merek Gatsby Water Glossy, tiga buah pulpen merek Pilot, satu sikat gigi merek Formula, satu sisir rambut, satu botol parfum merek Posh Men, satu sabun mandi merek Biore Guard, lima buah baterai merek Energizer, satu dus rokok elektrik merek Djoy Disposable, serta satu kaus singlet merek Alfamart ukuran XL.


Aksi pencurian tersebut diketahui pada pukul 06.45 WIB saat karyawan minimarket hendak membuka toko dan menyalakan lampu. Ia mendapati barang-barang di etalase sudah dalam keadaan berantakan dan banyak yang hilang. Lebih lanjut, karyawan mendapati pintu gudang penyimpanan brankas telah terbuka dan atap plafon jebol.


“Saksi juga menemukan brankas dalam kondisi kosong dan rusak. DVR CCTV pun dirusak, dan kartu memorinya hilang. Total kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp78.667.000,” jelas Nova.


Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi, tim Satreskrim mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di wilayah Indramayu, tepatnya di rumah istri sirinya.


Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan aksinya bersama tiga rekannya yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.


“Pelaku merupakan residivis kasus serupa dan telah melakukan pencurian di sejumlah toko swalayan lain di wilayah Jawa Barat,” tambah Nova.


Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Kuningan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)