Polsek Panumbangan Bersama Pemkab Ciamis Sosialisasikan Larangan Berkendara untuk Siswa SD dan SMP

Patroli88investigasi
0

 


*Ciamis* Patroli88investigasi.com— Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Pendidikan menggelar kegiatan sosialisasi terkait *Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 400.3/1075-Disdik.1/2025* yang berisi larangan penggunaan kendaraan bermotor roda dua atau lebih oleh siswa SD dan SMP. Acara ini dilaksanakan di GOR SMP Negeri 1 Panumbangan dan dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai unsur pendidikan serta aparat wilayah eks-Kewadanan Panumbangan, pada Senin (5/5/2025).

Kegiatan ini dihadiri sekitar 335 orang, termasuk pejabat dari Dinas Pendidikan, Kapolsek Panumbangan AKP Moh. Farkhan, SH, Kasat Binmas Polres Ciamis AKP Rahmat Komara, Camat Panumbangan, Danramil 1304, para kepala sekolah, ketua komite, dan pengawas sekolah.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti kekhawatiran atas meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di bawah umur, khususnya tingkat SD dan SMP, yang belum memiliki izin resmi untuk berkendara. Dalam sambutannya, perwakilan Dinas Pendidikan menyebut bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan dan kepedulian pemerintah terhadap keselamatan generasi muda.

Kapolsek Panumbangan, AKP Moh. Farkhan, SH., menyampaikan dukungannya terhadap surat edaran tersebut. “Kami dari jajaran Polsek Panumbangan menyambut positif kebijakan ini. Edukasi kepada anak-anak sejak dini tentang pentingnya keselamatan di jalan raya adalah investasi untuk masa depan yang lebih baik. Kami siap bersinergi dengan sekolah dan orang tua untuk memastikan aturan ini berjalan efektif di lapangan,” ungkapnya.

Selain itu, Kasat Binmas juga menyinggung pentingnya pembentukan karakter dan disiplin di kalangan pelajar sebagai langkah pencegahan terhadap kenakalan remaja, termasuk perundungan dan perilaku menyimpang lainnya. Sedangkan dari pihak Satlantas Polres Ciamis, sosialisasi menegaskan bahwa larangan ini didasarkan pada ketentuan UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009, yang menetapkan bahwa pengendara harus memiliki SIM dan berusia minimal 17 tahun.

Masyarakat pun memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Salah satu orang tua siswa, Ibu Yani, menyampaikan, “Saya sangat mendukung aturan ini. Anak saya masih kelas 7, dan saya khawatir jika dia harus naik motor sendiri. Dengan adanya sosialisasi seperti ini, kami sebagai orang tua merasa lebih tenang dan ikut tercerahkan.”

Kegiatan berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif, serta diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung aktif. Harapannya, setelah sosialisasi ini, seluruh elemen pendidikan dan masyarakat dapat bekerja sama untuk menegakkan aturan dan menjaga keselamatan generasi penerus bangsa.


(Ayep)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)