Kuningan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sindangagung. Peristiwa penganiayaan ini menimpa seorang pria bernama Tulus Priono (40), warga Desa Kertayasa, dan dilakukan oleh seorang pria berinisial MZ alias Kipli (27), warga Desa Babakanreuma.
Kejadian bermula pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di sebuah barber shop milik korban yang berlokasi di Kampung Puhun, Desa Babakanreuma, Kecamatan Sindangagung. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak kepolisian, tersangka sebelumnya mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban dengan nada menuduh dan provokatif. Merasa tidak nyaman, korban meminta tersangka datang langsung untuk menjelaskan maksud pesannya.
Sesampainya di lokasi, tersangka dan korban terlibat adu mulut. Istri korban yang turut mencoba menengahi justru menyaksikan bagaimana suasana memanas hingga tersangka diduga memukul korban menggunakan tangan kosong ke arah hidung dan pelipis, yang menyebabkan korban mengalami luka memar serta mengeluarkan darah.
Akibat kejadian tersebut, korban langsung melakukan visum di RSU El-Syifa Kabupaten Kuningan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kuningan. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain satu buah kaos hijau, satu celana pendek bercorak loreng, serta tisu yang terdapat bercak darah.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Nova Bhayangkara, S.T.K., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, gelar perkara, serta menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan telah kami lakukan secara profesional. Tersangka kini telah diamankan dan kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai dua tahun delapan bulan penjara atau lebih apabila terdapat pemberatan.
Satreskrim Polres Kuningan menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat serta mengimbau agar konflik diselesaikan secara bijak tanpa kekerasan.