Polres Kuningan Ungkap Kasus Penusukan di Desa Taraju, Pelaku Diamankan

Samuhkng
0


Kuningan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian perut. Peristiwa tersebut terjadi di depan Balai Desa Blok Pasirkondang, Dusun Pahing, Desa Taraju, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, pada Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.


Korban dalam peristiwa ini adalah Sdr. Sarmedi (69 tahun), seorang wiraswasta yang merupakan warga setempat. Dugaan pelaku penusukan adalah ponakan korban sendiri, yakni Muhammad Mauludin alias Didin (24 tahun).


Berdasarkan keterangan para saksi, peristiwa berawal ketika dua Anak korban, yakni Sdri. Uum Umaniah dan Sdri. Cici Kurniasih, mendengar suara jatuh dari arah depan rumah. Saat keluar, mereka menemukan korban sudah tergeletak di depan rumah dengan kondisi bersimbah darah dan mengalami luka tusuk di bagian perut. Saat ditanya, korban sempat menyebut nama pelaku yang diduga menusuknya adalah ponakannya sendiri, Didin.


Korban langsung dilarikan ke RSUD 45 Kuningan untuk mendapatkan perawatan medis. Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka tusuk di bagian perut.


Setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Kuningan segera bergerak cepat. Tim melakukan olah tempat kajadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok dan satu buah kaos merah. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian beserta barang bukti.


Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., Melalui Kasat Reskrim AKP Nova Bhayangkara, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya penanganan kasus tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.


“Pelaku sudah kami amankan. Penanganan kasus ini dilakukan secara professional dan kami pastikan akan ditindaklanjuti hingga proses peradilan,” jelas Kasat Reskrim.


Kasus ini kini tengah dalam Tahap penyidikan, dan pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, atau lebih berat jika terdapat pemberatan unsur niat atau alat berbahaya.


Polres Kuningan mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan keluarga atau sosial secara bijak tanpa menggunakan kekerasan, serta senantiasa melibatkan tokoh masyarakat atau apparat desa untuk mediasi damai sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)