Pokmas PTSL Desa Cinangsi, Indikasi Melakukan "PUNGLI" Terhadap Warga Masyarakat Terkait PTSL

Patroli88investigasi
0


Pokmas PTSL Desa Cinangsi, Indikasi Melakukan "PUNGLI" Terhadap Warga Masyarakat Terkait PTSL


Inilah Kronologis nya !!





Patroli88Investigasi.com

Kembali warga Desa Cinangsi Kabupaten Cilacap melakukan tindakan yang kurang terpuji, yang mana dari laporan warga Desa. Cinangsi dan sebagai peserta program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang tidak mau disebutkan namanya, menuturkan pada team media, benar saya ikut mendaftarkan pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL di Desa Cinangsi, namun ada kejanggalan harus bayar melebihi dari kesepakatan musyawarah Desa(Pokmas)dengan masyarakat, tuturnya. Senin 28/04/2025.


Kesepakatan rembug warga untuk biaya PTSL di Desa Cinangsi Rp. 350.000/ bidang  atau satu sertifikat, namun pada kenyataan nya di lapangan saya di tarik lebih karena menurut panitia/ pokmas ada perubahan dalam mutasi sppt nya, dan itu di tarik sebesar Rp. 150.000 dan juga saya di haruskan bayar double di karena kan, tanah saya awalnya satu bidang kemudian saya membeli persis berdampingan dengan tanah lama dan saya ingin di sertifikatkan jadi satu tidak dua bidang tanah, namun panitia menarik pembayaran dua bidang, kan kesepakatan rembug desa cuma Rp. 350.000,/ bidang, ungkapnya lagi. 

Bahkan saya memberikan pada panitia sebesar Rp. 1.500.000 karena menurut panitia ada mutasi SPPT dan lain sebagainya, jelasnya.


Disini pokmas sudah menyalahi aturan dan melakukan indikasi "pungli" diluar kesepakatan rembug warga Desa dan membuat aturan sendiri lagi. 



Team media tidak hanya mendatangi satu warga saja bahkan kami datangi Kadus(Kepala Dusun) begitu juga tidak mau disebutkan namanya bahkan menurut Kadus ini bikin heran, saya bertanya sama pendamping dari Dinas BPN di lapangan, menurut dari BPN bahwa Kadus itu harus di libatkan dalam panitia pokmas PTSL, namun pada kenyataannya kami para kepala dusun tidak dilibatkan dalam panitia ini, sedangkan kami para kadus mempunyai wilayah dan lebih tahu seluk beluk nya warga di wilayah kami, ungkapnya. 


Seorang kepala RT pun yang ingin di rahasiakan nanya juga setelah kami konfirmasi mengatakan," saya bekerja jadi panitia PTSL hanya mengumpulkan data yang akan mendaftar membuat sertifikat dan itu pun di bayar per data atau persertifikat sebesar Rp. 5.000/ data, jelasnya.



Untuk memenuhi kode etik jurnalistik agar berita kami berimbang dan tetap mencari data atau keterangan pada yang terlibat seperti sekdes sebagai pul data, namun sudah dua kali kami datangi kantor Desa tidak bertemu menurut aparatur yang ada bahwa beliau sedang keluar dan begitu pun dengan Kades nya tidak dapat kami temui karena kurang enak badan ketika kami datangi ke rumahnya, dan itu pun menurut istri kades nya. 


Kami pun mendatangi ketua pokmas nya dua kali, pertama tidak bertemu dan besok nya atau hari jum'at baru bisa bertemu, ketua pokmas ( S )mengatakan pada media, bahwa pendaftar sertifikat tanah di Desa Cinangsi sekitar 2000 lebih dan belum semua jadi sertifikatnya, jelasnya. 

Lanjutnya lagi memang benar ada tarikan selain dari kesepakatan rembug warga Rp350.000 tambah Rp.150.000 untuk mutasi sppt, saudara (S) awalnya tidak mengakui ketika ditanya atau di konfirmasi oleh media tentang ada warga yang memberi biaya sebesar Rp. 1.500.000 namun beliau mengakui menerima dari warga yang mutasi sppt dan bayar sertifikat yang awal dua bidang jadi satu dengan pembayaran double dua bidang dan itu pun kalau mau ungkapnya.

Lanjutnnya lagi, saudara (S) ketika ditanya masalah RAB mengatakan bahwa ada RAB sementara karena sampai saat ini pengeluaran pokmas selalu ada perubahan, kalau RAB baku kami pokmas tidak membuat nya, hanya ada coretan tangan langsung di kertas ini pun sifatnya sementara, ungkapnya lagi. 



Ada lagi bahwa dalam RAB sementara tersebut ada poin yang mana bahwa puldata yang membantu di pokmas di bayar oleh panitia sebesar Rp. 60.000/sertifkat termasuk makan nya. Anggota puldata ini yang menginput data yang akan di setorkan ke BPN, padahal yang kami tahu bahwa BPN mensubsidi sebesar Rp.30.000/ data. 


Ketua pokmas tidak tahu masalah itu katanya, karena itu dari  BPN langsung ke bagian puldata yaitu sekdes, ungkapnya. 

Dari penelusuran di lapangan dan pernyataan dari ketua pokmas ada kejanggalan bahkan ketika di tanya oleh team media seperti berkelit dan bingung, patok pun sampai saat ini baru di pasang sekitar 20% bahkan masih menumpuk di pekarangan rumah setiap RT, kami team sangat tidak mengerti patok belum terpasang padahal sudah banyak sertifikat yang sudah jadi namun patok belum terpasang. 


# Kejaksaan 

# BPN

# POLRES


***(team) 







Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)