Lenyapnya Rumah Karena Kepercayaan: Warga Purwokerto Terjerat Dugaan Penipuan Modus Kwitansi Kosong

0



Purwokerto - (P88)Patroli88ivestigasi.com //

Kasus dugaan penipuan jual beli rumah dengan modus kwitansi kosong menimpa Ari Prasetyo (40), warga Perumahan Griya Satria, Purwokerto Utara. Ari melaporkan kehilangan rumah senilai ratusan juta rupiah dan barang-barang berharga yang diduga dijual tanpa sepengetahuannya.


Kisah bermula pada 2008 saat Ari membeli rumah di Perumahan Bumi Arca Indah Blok 11 No. 11B melalui kredit Bank Bukopin. Setelah beberapa kali take over, sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut masih berada di bank. Pada November 2016, ibu Ari, Sudiyati, meminta bantuan Edward, seorang direktur pusat perbelanjaan ternama di Gombong, Kebumen, untuk menebus SHM tersebut. Edward memberikan pinjaman Rp300 juta dan menjanjikan tambahan Rp500 juta dengan bunga Rp19 juta per bulan. Mereka sepakat secara lisan untuk menjual rumah bersama jika tidak sanggup membayar bunga, dengan pembagian keuntungan.




Setelah SHM diambil, Ari dan ibunya diajak Edward ke notaris Maria Emelia Widyanti Iskandar, SH. Di sana, Ari diminta menandatangani surat pengikatan jual beli dan kwitansi kosong dengan alasan "ini belum selesai". Ari yang percaya saat itu, menuruti permintaan tersebut.


Pada 15 Januari 2025, Ari mendapati semua barang di rumahnya telah raib. Edward tidak dapat dihubungi. Setelah mengutus Nurudin untuk mencari kejelasan, Ari baru mendapatkan salinan dokumen jual beli dari notaris pada 31 Januari 2025. Ia terkejut saat mendapati kwitansi kosong yang pernah ia tanda tangani kini sudah terisi dengan keterangan pembelian tanahnya.


Kasus ini kini ditangani Polresta Banyumas. Ari berharap keadilan ditegakkan dan masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam transaksi properti.

( Am,Rohadi )

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)