Surabaya,-(P88)-Patroli88investigasi.com.- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur akhirnya menemukan titik terang dalam kasus dugaan penggelapan ijazah yang dilakukan oleh pihak perusahaan CV Sentoso Seal. Dalam penggeledahan yang digelar pada Kamis (15/5/2025) malam hingga Jumat (16/5/2025) dini hari, penyidik berhasil menemukan satu ijazah milik mantan karyawan perusahaan tersebut di dalam brankas yang berada di salah satu ruangan gudang di kawasan Margomulyo, Surabaya.
Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M. Farman, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan terkait dugaan penahanan ijazah oleh pihak CV Sentoso Seal. “Betul, Direktorat Kriminal Umum melakukan penyidikan terhadap dugaan penggelapan ijazah yang dilakukan oleh CV Sentoso Seal,” ujar Farman saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (16/5/2025).
Farman menjelaskan bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan di gudang saja, melainkan juga di sejumlah lokasi lainnya yang berkaitan dengan perusahaan tersebut, termasuk rumah pemilik perusahaan Jan Hwa Diana dan suaminya Hendy Sunaryo di kawasan Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis, Surabaya.
“Alhamdulillah, kemarin kami melakukan penggeledahan, baik itu di rumah, di gudang, maupun di tempat kerja yang berkaitan langsung dengan laporan,” tambahnya.
Hasil dari penggeledahan tersebut cukup signifikan. Selain satu ijazah yang ditemukan di dalam brankas, penyidik juga mengamankan sejumlah tanda terima penyerahan ijazah. Namun, beberapa dokumen masih belum ditemukan.
“Di brankas. Satu yang kita temukan, kemudian juga ada tanda terima penyerahan ijazah yang sebagian kita temukan, tapi sebagian juga belum kami dapatkan,” jelas Farman.
Pihak perusahaan semula enggan mengakui bahwa mereka menyimpan ijazah para mantan pegawainya. Hal inilah yang memicu penyidik untuk melakukan tindakan paksa berupa penggeledahan.
“Awalnya tidak mengakui menyimpan, makanya kami lakukan penggeledahan,” sambung Farman.
Saat ini, kasus tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan. Polda Jatim tengah merampungkan pengumpulan alat bukti dan dalam waktu dekat berencana menggelar ekspose untuk menetapkan tersangka.
“Sampai saat ini memang betul kami periksa (pemilik perusahaan) sebagai saksi. Insya Allah dalam waktu dekat, setelah alat bukti terkumpul kita akan gelarkan untuk penetapan tersangka,” tegas Farman.
Seperti diketahui, proses penggeledahan sempat terkendala karena pintu gudang dalam keadaan terkunci dan gembok tidak bisa dibuka. Tim penyidik baru dapat masuk setelah mengambil kunci gembok dari kediaman pemilik CV Sentoso Seal. Setelah itu, proses penggeledahan berlangsung selama hampir enam jam, hingga sekitar pukul 00.30 WIB.
(Rud88)