*AKHIR PELARIAN PELAKU UTAMA PENGANIAYAAN JALAN PUNTO, PELAKU DIBEKUK BERSAMA REKANNYA DI JAWA TIMUR*
Patroli88Investigasi. Com
Cilacap – Cilacap – Pelarian dua pelaku utama kasus penganiayaan terhadap remaja di Jalan Punto, Kecamatan Cilacap Utara akhirnya berakhir. JP (20) dan SR (21) berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Cilacap bersama Resmob Polres Lamongan dan Sidoarjo di wilayah Jawa Timur pada Selasa, 13 Mei 2025.
Penangkapan ini merupakan lanjutan dari pengungkapan kasus penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 14 April 2025 di mana korban, TF ( 20 ) ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di Jalan Punto, Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara.
Setelah sebelumnya tiga pelaku lain yakni ZAP (19), dan FRB (20) dan satu rekannya yang masih dibawah umur berhasil diamankan dan ditahan di Rutan Polresta Cilacap, polisi terus memburu dua pelaku lainnya yang sempat buron.
Seperti yang sudah diketahui, Motif pelaku utama ya itu saudara JP melakukan penganiayaan karena tidak terima atau cemburu saat mengetahui Istri siri pelaku sedang bersama korban, kemudian pelaku bersama teman-temanya menemui korban dan melakukan pengeroyokan sampai korban mengalami luka tusukan pada bagian punggung, luka pada lengan tangan dan luka memar di mata sebelah kiri.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan untuk mencari informasi para pelaku, didapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Sidoarjo dan Lamongan, Jawa Timur. Tim gabungan Satreskrim Polresta Cilacap yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim berangkat menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Lamongan dan Sidoarjo.
Hasilnya, SR (21) ditangkap di kediaman Kakeknya di Dusun Prompong, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo pada pukul 16.22 WIB. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku JP ( 20 ) yang diketahui merupakan residivis sekaligus pelaku utama berhasil di amankan di kediaman pamannya Desa Ngimbang, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
“Alasan para pelaku melarikan diri ke Jawa Timur karena memiliki koneksi keluarga di sana, serta salah satu pelaku yaitu SR merupakan kelahiran Jawa Timur”. Ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, S.H.
Kini para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.I.K., M.H. menegaskan "Selama pelaku kejahatan masih menginjakan kaki dibumi, akan kami ungkap dan kami tangkap" ungkapnya.
Polresta Cilacap meminta kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja dan orang tua, untuk bersama-sama mencegah tindak kekerasan di lingkungan sekitar, serta meminta para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama yang masih dalam usia sekolah, serta mendorong penyelesaian konflik secara damai dan hukum, bukan melalui jalan kekerasan.
Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap. Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat.
***(Humas/fast respon)