Jakarta - (P88)Patroli88investigasi.com //
Sidang pertama permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan nomor perkara : 98/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst", yang di ajukan oleh nasabah PT Fikasa Group yang digelar pada hari Kamis, tanggal 24 April 2025 di Pengadilan Negeri(PN) Niaga Jakarta Pusat. Namun sangat disayangkan dalam persidangan tersebut tidak dihadiri oleh pihak termohon Fikasa Group.
Dr. Benny Wullur,S.H.,M.H.Kes selaku kuasa hukum dari sebagian nasabah PT Fikasa Group mengatakan ; "Kami sudah mengikuti sidang pertama permohonan PKPU pada kamis (24/04/2025) kemarin tetapi dari pihak termohon Fikasa Group tidak hadir pada sidang pertama tersebut", ujar Benny lewat sambungan seluler kepada redaksi, Minggu(27/04/2025).
Untuk diketahui, Putusan Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan Terdakwa Fikasa Group yakni ; Elly Salim (Direktur PT Wahana Bersama Nusantara/WBN), Christian Salim (Direktur PT Tiara Global Propertindo/TGP), Agung Salim (Komisaris PT WBN), Bhakti Salim (Direktur Utama PT WBN dan Komisaris PT TGP), serta Maryani (Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP) dari tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan para korban hingga triliunan rupiah.
Jumlah korban dari produk investasi yang di tawarkan oleh PT Fikasa Group ada sekitar 4000-an nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 4,2 Triliun.
"Disini banyak para nasabah yang sakit, para lansia dan orang tua yang membutuhkan dana untuk pendidikan anaknya sekolah, mereka semua sangat mengharapkan dan membutuhkan dana investasi mereka kembali", ucap Benny.
"Disini kami merasakan rasa kekecewaan dengan hukum di Indonesia karena putusan hakim terhadap Agung salim dan kawan-kawan pada kasus TPPU adalah Onslag di MA atau lepas demi hukum," tegas Benny.
"Lepas demi hukum berarti dana yang sudah disita oleh pengadilan akan dikembalikan lagi kepada para pelaku", jelas Benny.
Atas putusan onslag tersebut sangat melukai hati dari ribuan nasabah PT Fikasa Group yang ada di seluruh Indonesia.
"Untuk itu kami memohon untuk pengadilan hakim PN Niaga Jakarta pusat bisa dapat mengabulkan permohonan PKPU ini demi kembalinya dana seluruh nasabah," kata Benny.
Di sisi lain, Rini, yang merupakan salah satu korban Fikasa Group yang harus mengalami kerugian dengan kehilangan dana investasinya sebesar Rp 1 milyar, menerima kenyataan pahit karena suaminya meninggal dan ibunya mengalami sakit stroke sejak investasi PT Fikasa Group gagal bayar.
"Sejak PT Fikasa Group mengalami gagal bayar, suami saya oleh pihak perusahaan tersebut dijanjikan untuk uang investasinya dapat dikembalikan hingga setiap hari suami saya harus terus berpikir untuk mengharapkan uangnya kembali hingga akhirnya suami saya meninggal dunia, kondisi ibu saya pun saat ini sedang sakit stroke dan saat ini juga saya juga mengalami kesulitan untuk biaya pendidikan sekolah anak saya", ujar Rini pada saat press conference di kawasan Kemayoran, Jakarta Utara, Selasa(22/04/2025).
Rini sambil menangis meminta kepada Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat untuk mengabulkan permohonan PKPU ;"Saya mohon kepada Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat agar Permohonan PKPU kami di kabulkan supaya uang investasi kami dapat kembali,"harapnya.
Chris, yang juga salah satu korban yang hadir bersama teman-temannya korban PT Investasi Fikasa Group, yang berasal dari Bandung, Jawa Barat, mengalami kerugian hingga puluhan milyar rupiah. "Saya bersama teman-teman dari nasabah PT Fikasa Group dari Bandung mengalami kerugian sehingga Rp 31 Milyar dan saya berharap dengan permohonan sidang PKPU ini bisa membantu saya dan semua nasabah PT Fikasa Group bisa mendapatkan uang yang kami pernah investasikan di PT Fikasa Group", ujarnya.
Dan untuk jadwal sidang ke 2 (dua) dengan pemohon nasabah PT Fikasa Group dan termohon pihak PT Fikasa Group akan kembali di gelar pada 5 Mei 2025 di PN Niaga Jakarta Pusat.