Bangkalan,-(P88)-Patroli88investigasi.com.- Sidang kelima perkara dugaan pencabulan terhadap santri di bawah umur yang dilakukan oleh terdakwa SF, pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, pada Selasa pagi, (22/4/2025). Agenda kali ini menghadirkan sejumlah saksi dan korban untuk diperiksa langsung di persidangan.
Jalannya persidangan berlangsung tertib dan tertutup tidak satupun wartawan diperbolehkan masuk ke ruang sidang, Satu per satu saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan secara terbuka. Terdakwa SF didampingi pengacaranya, terdakwa dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Bakhtiar Pradinata, SH,MH. menyampaikan bahwa pihaknya mencatat sejumlah perbedaan antara kesaksian korban di persidangan dan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Ini akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam menyusun pembelaan,” ujarnya setelah sidang terhadap beberapa media yang hadir.
Dari peristiwa itu, tokoh Ormas Jawa Madura H. Hasyim, menekankan agar majelis hakim memberikan hukuman maksimal terhadap terdakwa saudara SF“ Ini adalah tindakan yang sangat melukai Citra Kiyai di Bamgkalan, menyangkut nilai-nilai agama dan pendidikan, apalagi korbannya masih anak-anak. Kami minta pelaku dihukum maksimal agar menjadi pelajaran bagi yang lain,” tegasnya.
Keluarga dan Orang tua korban pun menyampaikan harapan serupa. Mereka meminta keadilan ditegakkan demi masa depan anak yang menjadi korban.yang mengalami psikis dan trauma yang panjang “Kami percaya majelis hakim bisa melihat perkara ini dengan hati nurani,” tidak mengedepankan materi dan koneksi," ucap orang tua korban.
Seorang ahli hukum pidana menilai bahwa penerapan pasal dalam perkara ini sudah tepat karena korban masih di bawah umur dan terdapat relasi kuasa antara pelaku dan korban. “Jika terbukti dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau secara berulang, hakim dapat menjatuhkan hukuman maksimal,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa perbedaan keterangan antara BAP dan persidangan kerap terjadi dalam kasus seperti ini.” Hal itu bisa dipengaruhi oleh tekanan psikis atau trauma.Yang terpenting adalah konsistensi keseluruhan alat bukti dalam mengungkap kebenaran,”pungkasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak terdakwa, semoga kasus yang sama tidak terjadi lagi di Kota Bangkalan," Tutupnya.
(Rud88).