Kuningan - (P88)Patroli88investigasi.com //
Sabtu 12 April 2025.Warga dusun pahing desa Cigarukgak kecamatan Ciawigebang resah dengan pembangunan BTS (TOWER) milik PT.CMI meski sudah di segel pihak satpol -PP pada 27 Maret 2025.Ironis pihak pengelola pembangunan BTS masih tetap melanjutkan kegiatan pekerjaan pembangunan.hal tersebut sudah dilaporkan kepada pihak satpol -PP Kabupaten Kuningan Jawabarat.
Penolakan warga sekitar lokasi tower berkaitan dengan resiko atau dampak berdirinya tower kepada lingkungan.
"penolakan warga terhadap berdirinya tower di lingkungan bukan karena persoalan kompensasi, namun penolakan warga berdasarkan resiko atau dampak negatif kepada lingkungan,"menurut warga
Dalam kondisi tersebut sudah sepatutnya pihak perusahaan/pengelola menghormati hak warga selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup di wilayahnya,dan pihak perusahaan/ pengelola selaku perusahaan yang berbadan hukum berkewajiban untuk mematuhi serta tunduk kepada hukum dalam menjalankan mengembangkan usahanya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan pemerintah pusat maupun daerah .
Seperti yang telah di atur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang dimaksud telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.dalam halnya pengaturan penempatan lokasi BTS yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No.02/PER/M.KOMINFO/3/2008 dimana pengaturan penempatan lokasi BTS yang berhak menentukan adalah pemerintah daerah.
Selain permasalahan sewa menyewa, pembangunan menara telekomunikasi wajib memilki izin sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup pada pasal 36.setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
( Jack )