Kiyai cabul desa Kaseman parseh Bangkalan di Ciduk Penyidik Polres Bangkalan di Wilayah Kabupaten Probolinggo.

Rudi
0




Polres Bangkalan,-(P88)-Patroli88investigasi.com.-

Penyidik Polres Bangkalan berhasil membawa paksa oknum kiyai berinisial S (45) sekaligus sebagai pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan dalam kasus pencabulan.


Sebelumnya dalam poses penyidikan anggota Satreskrim Polres Bangkalan sudah dua kali mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap SF atas dugaan pelecehan terhadap santriwati berinisial N (13).


Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Mas Herly Susanto, S.H. memberikan keterangan bahwa diduga pelaku telah berhasil ditemukan persembunyianya di luar kota Bangkalan, selanjutnya dengan surat perintah membawa untuk pemeriksaan dan pada hari ini (Rabu, 6/11/2024) diduga pelaku sudah di bawa ke Sat Reskrim Polres Bangkalan.


"Sebelumnya sudah dilakukan dua kali pemanggilan secara patut untuk berita acara pemeriksaan, namun diduga pelaku mangkir / tidak menghadiri dari panggilan polisi. Hari ini, kami berhasil menemukan tempat persembunyian diduga pelaku, di sebuah rumah yang beralamatkan Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur pada sekira pukul 00.01 Wib, ( Tengah malam )" terangnya.


Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak ini terungkap ketika kepolisian di Polres Bangkalan menerima laporan dari salah satu orang tua murid pada tanggal 24 Oktober 2024.


"Awalnya pada Sabtu 12 Oktober 2024 sekitar jam 19.00 WITA (waktu Denpasar), sang ayah korban main ke kosan anak laki-lakinya di Jl. Simo Baung Gianyar, Prov. Bali. Lalu, sang ayah di telpon oleh anak laki-lakinya yang ada di Madura, bahwa anak perempuannya/adiknya (N) 13 thn, mengalami pelecehan seksual oleh guru ngajinya. Keesokan harinya, sang ayah berangkat ke Madura. Setibanya di rumah, sang ayah menanyakan kebenaran kabar tersebut dan si (N) 13 thn mengaku dan membenarkan jika dirinya telah dicabuli oleh guru ngajinya. Tiba pada 24 Oktober 2024, sang ayah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bangkalan," Terang Iptu Helry mewakili Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Seputro, S.H., M.H.


Tindakan pelecehan seksual tersebut, dilakukan pelaku kepada korban sudah dilakukan beberapa kali.


"Menurut pengakuan korban, tindakan bejat yang dialami dirinya terjadi pada hari Selasa  masih dalam bulan September 2024 sekira pukul 10.00 Wib, kemudian pada hari Minggu masih dalam bulan September 2024 sekira pukul 13.00 Wib, dan pada hari Kamis (03 Oktober 2024) sekira pukul 08.30 Wib, yang dilakukan di dalam kamar sebuah rumah di lingkungan pondok pesantren di Desa Parseh , Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan tersebut," tuturnya.


Oknum terduga Kiai cabul tersebut atas perbuatannya dikenai pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan PERPPU  Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.


Barang bukti yang diperoleh Satreskrim Polres Bangkalan dari korban N diantaranya 1 Lembar Hasil Visum Et Repertum korban dari RSUD Syarifah Ambami Ratoe Ebu, bukti Petunjuk Sreenshot Percakapan Whatsapp, 2 (satu) potong baju seragam Madrasah,  1 (satu) potong kerudung warna hitam, pakaian dalam korban, seragam SMP, 1 (satu) potong kerudung warna putih, 1 (satu) potong Rok panjang seragam SMP, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y02, dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y16 dari salah satu saksi inisial NS.


Pihak Satreskrim Polres Bangkalan hingga saat ini terus melakukan pengumpulan alat bukti baik perihal saksi maupun terlapor.


"Hingga saat ini masih akan terus dilakukan pengumpulan data-data baik perihal saksi maupun terlapor, karena dua saksi diantaranya, juga mengaku sebagai korban aksi cabul pengasuh Ponpes tersebut." tutupnya.


(Rud88).

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)