Polda Bali Laksanakan Jumat Curhat Bertempat di Kantor Desa Ketewel.

0



DENPASAR - (P88)Patroli88investigasi.com //

Polda Bali , laksanakan program Jumat Curhat. Kali ini Polda Bali menggelar Jumat Curhat Bertempat Di Kantor Desa Ketewel, pada hari Jumat (18/10/2024).


Acara yang rutin melaksanakan oleh Polda Bali ini, akan tetap berlangsung di seluruh wilayah Bali. Kegiatan jumat curhat ini sendiri merupakan upaya Polri dalam menyerap aspirasi dan masukan dari Masyarakat.


Kali ini kegitan jumat curahat di hadiri oleh

Dirsamapta Polda Bali diwakili Oleh  Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Bali.

Kasubagrenmin Ditsamapta Polda Bali

Dirresnarkoba Polda Bali diwakili Oleh Kanit 1 Subdit 1 Dirresnarkoba Polda Bali.

Kasubagrenmin Ditresnarkoba Polda Bali.

Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Bali.

Kapolsek Sukawati.



Dirsamapta Polda Bali diwakili Oleh  Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Bali. yang mengucapkan terimakasi kepada masyarakat karna sudah menyempatkan diri hadir dalam kegiatan Jumat Curhat hari ini. 


Dirsamapta Polda Bali diwakili Oleh  Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Bali. Menjelaskan terkait kegiatan Jumat Curhat adalah program yang didorong oleh Mabes Polri, guna menampung keluhan atau aspirasi masyarakat adapun kunci Jumat Curhat adalah membangun informasi dua arah dan bisa terbangun kolaborasi untuk menjaga kamtibmas yang kondusif.


Ada Beberapa Penyampaian aspirasi dari Masyarakat yaitu terkait.

Banyaknya penduduk  pendatang yang ada di wilayah kami,  permasalah kami dengan banyaknya penduduk pendatang



Penduduk pendatang harus kita ketahui bersama bahwa di replublik indonesia boleh kemana dan  tinggal dimanapun tidak ada larangan, dengan adanya penduduk pendatang tentu kita berharap mereka harus patuh akan aturan yg ada di desa termasuk perarem yang dibuat oleh desa setempat.


Yang pertama saran kami kaitan dengan ketentuan boleh di buat sah-sah saja dengan catatan ketentuan perarem harus sesuai aturan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi , untuk membuat aturan tersebut harus di koordinasikan dengan pemda kabupaten dan provinsi. 


Terkait dengan penduduk pendatang yang tidak mau membayar menurut hemat kami tentu ada sanksi, silakan gunakan sanksi tersebut. Misalkan 3 kali tidak bayar maka bisa di usir dari tempat kami. 



Sanksi tersebut bisa untuk memberikan efek jera seseorang tentu tetap jika sanksi dibuat harus di koordinasikan dengan pihak terkait bagian hukum pemda terkait. 


Untuk Ributnya penduduk pendatang  masukan saya memberikan himbauan kepada masyarakat berdayakan bhabinkamtibmas, bhabinsa dan pecalang, jika penduduk pendatang ini masih bandel biasanya penduduk pendatang yang dari timur memiliki ketua maka koordinasikan dulu dengan ketuanya.


Mereka biasanya mau mendengar ketuanya, dan juga bisa kita pertegas dengan pemilik rumah/kos jika mereka membuat keributan maka pemilik rumah pasti bisa menegor penduduk pendatang yg tinggal disana.


Untuk Indentitas biasanya itu di pelabuhan maupun bandara itu sudah di cek terkait kependudukan indentitas, namun jika ada penduduk pendatang mau tinggal di wilayah desa ketewel maka buat aturan kepada pemilik rumah /kos jangan menerima penduduk yang tidak memiliki identitas.





Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)