Sertifikat Hak Milik No.01208 Warkah Jual Belinya Diduga Dipalsukan

0

 

Banyumas Kalibagor patroli88investigasi.com

Sertifikat Hak Milik No.01208, dengan Mohamad Ahsan, selaku Pemegang Hak, berdasarkan Surat Ukur No.00001/Kaliori/2011, seluas 219 m2, diatasnya berdiri bangunan permanen, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Mohammad Tauchid Sovianto SH, MKn, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas pada 10/02/2011, kini sedang diadakan upaya mediasi.kekeluargaan.

Pasalnya, Akta Jual Beli tanggal 16 Agustus 2010, No.188/2010, yang dibuat dihadapan Arif Dhian Prasetiyo SH, selaku PPAT, sebagai dasar perolehan Hak dan terbitnya sertifikat tersebut, Diduga kental dengan Aroma "Kebohongan dan manipulasi" sekaligus sangat menindas dan menginjak rasa keadilan, sehingga banyak pihak menuntut agar sertifikat dibatalkan dan hak tanah berikut rumah yang berdiri diatasnya dikembalikan, mengingat tidak/belum pernah terjadi transaksi jual beli atas sebidang tanah tersebut.Atas pengakuan Siswanto Suripto istri Sukarni(ahli waris pemilik tanah tersebut).


"Pada tahun 2010, kami hanya pinjam uang kepada Mohamad Ahsan sebesar rp.15 juta dengan jaminan SPPT NOP.33.02.100.003.029-0154.0, a/n Sukarni, RT.001 RW.05, Kaliori-Kalibagor-Banyumas, melalui BENU (Maos) selaku mediator, sehingga sangat tidak mungkin bilamana Ahsan tetap bersikukuh menganggap telah terjadi jual-beli.


Terlebih klo dikalkulasi berarti tanah berikut rumah kami, hanya dihargai rp.3 juta, mengingat berkaitan dengan hutang itu, kami sudah mengembalikan rp.12 juta, yang dibayarkan 3x--@ rp.4 juta, "kata Siswanto Suripto didampingi Sukarni-istrinya (jumat, 23/8/2024)


Adapun berkaitan dengan Akta Jual Beli itu, "kata keduanya menjelaskan, "memang betul, kami pernah diajak ke Kantor Notaris, namun hanya di teras kantor, tanpa disuruh masuk dan menghadap Notarisnya.

Meski tidak tahu isi redaksinya, karena tidak bisa membaca akibat tidak membawa kaca mata, berikut tidak dibacakan, namun kami membubuhkan tanda tangan pada selembar kertas, tatkala disuruh oleh Ahsan, karena meyakini surat tersebut merupakan syarat disertifikatkan nya tanah itu a/n saya, sesuai pernyataan dan janji awalnya.


Tanpa ada pemberitahuan apapun dari mereka, sertifikat tersebut terbit a/n Mohamad Ahsan menyusul kemudian kami disuruh mengosongkan rumah atau membayar sebesar Rp.150 juta bila ingin memilikinya kembali, "imbuhnya.


Sementara tatkala dikonfirmasi secara terpisah Subur Waluyo.Selaku keluarga dekatnya menegaskan, jika Suripto beserta istri tidak pernah sekalipun melakukan transaksi jual beli atas tanah dan rumah yang di milikinya dengan siapapun.


"Sebagai saudara, saya merasa kasihan, sehingga Suripto dan istrinya, saya (ajak dan dampingi)untuk kembali menempati rumahnya, yang sudah 9 bulan dikosongkan, yang kemudian saya temui Ahsan di rumahnya untuk berunding.


Lebih lanjut Subur menjelaskan bahwa Ahsan meminta uang Rp.50 juta sebagai nilai harga jual beli atas tanah itu.Bahkan kemudian, dia menyerahkan sertifikat itu kepadaku, pasca saya menyerahkan uang sebesar yang dimintanya.

Hanya masalahnya, tatkala sedang dalam proses AJB ke Notaris, dia justru melambungkan harga jualnya, sebesar rp.150 juta, sehingga berujung terhentinya AJB, padahal saya juga sudah menggelontorkan sejumlah uang kepada Notaris Ucap subur.


"Tindakannya itu murni dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari sisi materi, meski disadarinya aksinya itu sangat menginjak dan menggilas rasa keadilan bahkan sangat merugikan orang lain, sehingga dalam waktu dekat, bilamana Ahsan tetap tidak koperatif, terpaksa Suripto beserta Sukarni akan segera melakukan langkah hukum, terutama untuk melakukan pembatalan sertifikat bahkan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum, bila dipandang perlu, mengingat upaya mediasi yang difasilitasi oleh Pemdes Kaliori tidak bisa dilaksanakan meski sudah di undang secara resmi, namun ternyata Mohamad Ahsan mengabaikan dengan tidak menghadiri mediasi tersebut, "pungkasnya.


Sayangnya, sampai berita ini diturunkan, Mohamad Ahsan yang beralamat Jln Raya Maos Kidul Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap Jateng.belum bisa dikonfirmasi, meski Awak Media ini, sudah berulangkali mendatangi kediamanya jl Raya Maos Kidul Rt 05 Rw 03 Desa Maos Kidul Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap Jateng.(Sgt,Sly 88)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)